Pinjaman Online Ilegal Marak saat Pandemi, Warga Diminta Hati-hati

Fahmi Ahmad Burhan
30 April 2020, 17:32
Pinjaman Online Ilegal Marak saat Pandemi, Warga Diminta Hati-hati
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9). 

Perusahaan penyedia layanan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) memperketat pemberian pinjaman, karena khawatir kredit macet meningkag di tengah pandemi corona. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal, yang diprediksi makin marak.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyadari, jumlah peminjam berpotensi meningkat di tengah situasi sulit seperti sekarang ini. Sebab, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau pendapatannya turun akibat pandemi virus corona.

Namun, fintech lending juga harus berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman agar kredit macet tak membengkak. Kondisi seperti sekarang ini bisa disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.

“Kami sarankan masyarakat berhati-hati di saat pandemi Covid-19 seperti ini," kata Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede kepada Katadata.co.id, Kamis (30/4).

(Baca: Mitigasi Kredit Macet, 111 Fintech Pakai Platform Anti-peminjam Nakal)

Meski dalam kondisi terdesak, masyarakat diimbau meminjam lewat platform fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tumbur memperingatkan bahwa meminjam di pinjaman online ilegal, berpotensi mendapat perlakuan tidak mengenakkan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...