Tujuh Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Untung Miliaran Rupiah

Cindy Mutia Annur
27 Desember 2019, 16:08
ada tujuh ciri pinjaman online ilegal menurut asosiasi fintech
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi mengamati salah satu barang bukti saat rilis kasus fintech ilegal di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir sekitar 1.900 platform pinjaman online ilegal. Ada beberapa ciri situs maupun aplikasi penyedia layanan serupa teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) yang tidak resmi.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, ada lima ciri platform pinjaman online ilegal. Pertama, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat bisa mengetahui daftar nama perusahaan fintech lending berikut aplikasinya melalui situs resmi OJK. “Mereka tidak terdaftar, apalagi berizin,” kata Kuseryansyah kepada Katadata.co.id, hari ini (27/12).

Kedua, pengelola platform fintech lending ilegal itu meminta akses ke daftar telepon (phone book) dan media penyimpanan (storage) pada ponsel pengguna. Data-data itu digunakan oleh pelaku untuk menagih pinjaman.

Padahal, fintech lending yang terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur pada ponsel pengguna yaitu kamera, microphone dan lokasi. "Penagihan yang mereka (pinjaman online ilegal) lakukan sangat tidak beretika, mulai dari menghina bahkan mengancam pelanggan," kata dia.

Ketiga, perusahaan menawarkan proses pengajuan pinjaman yang sangat cepat. Keempat, biaya administrasi, bunga pinjaman dan denda yang dikenakan kepada peminjam (borrower) sangat tinggi.

Kelima, pengelola fintech lending ilegal tidak memiliki lokasi usaha yang jelas. (Baca: Untung Miliaran, Bos Pinjaman Online Ilegal Asal Tiongkok Ditangkap)

Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin menambahkan, fintech lending yang terdaftar di OJK terikat pada beberapa aturan. Di antaranya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016, dan lainnya.

"Seluruh aturan ini memang sangat mengekang para pelaku fintech, namun tujuannya amat sangat baik,” kata dia. Tujuan dari regulasi itu yankni melindungi kepentingan para stakeholders, utamanya masyarakat Indonesia.

Karena itu, menurut dia, ciri keenam pinjaman online ilegal yakni penagihan pinjaman yang tidak beretika. Padahal, fintech lending yang resmi harus menghentikan denda jika peminjam terlambat membayar lebih dari 90 hari.

Ciri ketujuh, platform pinjaman online ilegal tidak memiliki standar keamanan. Perusahaan resmi biasanya menggunakan tanda tangan digital guna memastikan data-data peminjam valid.

(Baca: Satgas Waspada Investasi Blokir 1.898 Pinjaman Online Ilegal)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...