Google Hapus Konten Prank Sembako Sampah YouTuber Ferdian Paleka

Cindy Mutia Annur
5 Mei 2020, 13:33
Google Hapus Konten Prank Sembako Sampah Youtuber Ferdian Paleka
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, suasana jumpa pers YouTube Fanfest 2016 di Jakarta, Jumat, (21/10).

YouTuber Ferdian Paleka viral di media sosial, karena aksi gurauan (prank) sembako sampah dan batu kepada waria. Google mengancam akan menghapus konten seperti ini, jika terbukti melanggar kebijakan.

Communication Manager Google Indonesia Feliciana Wienathan menjelaskan, konten yang mengancam dan menargetkan individu seperti prank sembako sampah akan ditindak tegas. Ada beberapa tahapan sanksi yang diberikan.

“Salah satunya, kami akan menghapus konten tersebut dan mengirimkan email pemberitahuan kepada pemilik kanal tersebut," ujar Feliciana kepada Katadata.co.id, Selasa (5/5). Saat ini, video prank Ferdian Paleka telah dihapus. 

Langkah serupa akan diterapkan atas konten penghinaan, menghasut orang lain untuk melecehkan atau mengancam seseorang. (Baca: Atasi Video Prank dan Hoaks Virus Corona, WHO Buat Akun TikTok)

Feliciana pun mengimbau pengguna untuk melaporkan konten yang melanggar kebijakan komunitas, seperti prank sembako sampah. “Buka fitur Pelaporan untuk mengirimkan keluhan secara lebih mendetail," ujar dia.

Pengguna yang mendapatkan ancaman spesifik, sehingga menimbulkan rasa tidak aman juga diimbau melaporkannya ke lembaga penegak hukum setempat. (Baca: Twitter Tak Otomatis Hapus Video Berbahaya Skull-Breaker Challenge)

Polisi pun telah menyelidiki kasus prank sembako sampah YouTuber Ferdian. Salah satu rekan Ferdian berinisial TF juga telah ditangkap dan diamankan oleh polisi.

Pihak Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Kiaracondong juga menelusuri keberadaan Ferdian ke kediamannya di Kabupaten Bandung. Namun, pelaku tidak ada di rumahnya.

"Memang yang bersangkutan tidak ada di situ, jadi kami tetap berupaya paksa untuk kooperatif menyerahkan diri," kata Galih, kemarin (4/5). (Baca: Marak Video Prank YouTuber, Ini Kata Asosiasi Ojek Online & Ahli Hukum)

Galih memastikan pengejaran itu dilakukan kepada setiap orang yang terlibat dalam video itu. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Kami dalami, apakah itu memang ada timnya atau tidak. Yang pasti dia ada di video itu," katanya.

Sebelumnya, sejumlah korban yang diketahui merupakan waria mendatangi Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin dini hari. Mereka mengaku tak terima atas perbuatan Ferdian.

(Baca: Curhat Pengemudi Ojol Soal Maraknya Order Fiktif dan Aksi Prank)

Salah seorang pelapor, Sani (39 tahun) mengatakan, aksi prank Ferdian itu dilakukan pada Kamis (30/4) lalu. Saat itu, dia bersama rekan-rekan waria lainnya berada di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Kemudian Ferdian bersama teman-temannya datang sambil menawarkan bantuan dalam kardus kepada para waria itu. “Dia memberikan bingkisan, kemudian saya bawa, ini temen saya dikasih satu. Dia pergi dan saya buka tiba-tiba itu toge busuk," kata Sani.

Melalui akun Instagram-nya, Ferdian sempat mengunggah story prank sebelum akunnya menghilang. "Saya pribadi meminta maaf atas kelakuan saya dan itu. Tapi bohong yaaa," ujar dia melalu akun @ferdianpalekaa.

(Baca: Grab dan Gojek Tanggapi Prank Order Fiktif Ojek Online oleh YouTuber)

Reporter: Cindy Mutia Annur, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...