Akademisi Ungkap Penyebab RI Rawan Zoomboombing hingga Kebocoran Data

Fahmi Ahmad Burhan
14 Mei 2020, 04:00
Akademisi Ungkap Penyebab RI Rawan Zoomboombing hingga Kebocoran Data
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet.

Pandemi corona di Tanah Air diwarnai dengan kebocoran data Tokopedia dan Bhinneka, serta zoomboombing di Zoom. Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosadi menilai, salah satu penyebab maraknya pelanggaran-pelanggaran seperti ini yakni tidak adanya aturan ketat terkait perlindungan data pribadi.

Padahal, 132 negara sudah memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi. Beberapa negara di ASEAN pun sudah mempunyai aturan ini, sementara Indonesia belum.

Pemerintah memang tengah menyusun Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun, pembahasannya terhambat pandemi virus corona.

Alhasil, regulasi yang ada saat ini hanya mengatur sanksi administrasi jika ada kebocoran data. “Kalau di RUU PDP ada denda dan pidana kalau itu sampai ada indikasi pidananya,” kata dia kepada Katadata.co.id, kemarin (13/5).

(Baca: Bila UU PDP Dirilis, Tokopedia-Bhinneka Bisa Didenda jika Data Bocor)

Pihak yang memalsukan ataupun menjual data pengguna ke pihak lain pun bisa disanksi denda dan pidana, jika RUU PDP diterbitkan. “Di negara manapun kebocoran data pasti dendanya besar," ujar Sinta.

Selain itu, perusahaan yang data penggunanya bocor harus bertanggung jawab. “Kalau di luar negeri harus ada pertanggungjawabannya. Tindakan pencegahannya harus dinilai. Tidak bisa hanya bilang aman,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...