Kominfo Akan Atur 5G Lewat RUU Cipta Kerja untuk Tarik Investor
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan aturan terkait jaringan internet generasi kelima (5G), yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ini bertujuan menarik minat investor.
Kepala Subdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Kementerian Kominfo Adis Alifiawan menjelaskan, investor enggan berinvestasi di infrastruktur pendukung 5G jika regulasinya tidak jelas. Sedangkan Undang-undang (UU) Telekomunikasi perlu diperbarui.
UU Nomor 36 Tahun 1999 itu mengatur tentang frekuensi dan jaringan telekomunikasi. “Ini perlu diperbarui. Perlu triple sharing, network sharing, dan paling atas, spectrum sharing,” kata Adis saat konferensi pers virtual, Jumat (28/8).
Oleh karena itu, Kominfo merancang kebijakan terkait model pembagian infrastruktur jaringan seperti Base Transceiver Station (BTS), antena, spektrum frekuensi, dan lainnya. Aturan inilah yang akan masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kementerian mendorong operator yang mengembangkan 5G untuk menerapkan skema berbagi frekuensi dan infrastruktur ke depannya. “Kami meyakinkan parlemen, kalau Indonesia masuk ke 5G maka regulasi harus diperbarui,” ujar dia.
Secara umum, RUU Omnibus Law Cipta Kerja menampung 11 regulasi terkait telekomunikasi. "Regulasi 5G sudah masuk ke DPR, dan on progress," kata Adis. Harapannya, aturan ini rampung pada Oktober.
Selain regulasi, pengembangan 5G terkendala penetapan frekuensi. Kementerian berencana menggunakan frekuensi 3,5 Ghz untuk 5G, tetapi dipakai juga untuk satelit. “tu menimbulkan dilema," katanya.
Setiap pekan, kementerian mengkaji hasil uji coba empiris penerapan frekuensi 3,5 GHz untuk 5G. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan frekuensi ini tidak mengganggu satelit.
Selain itu, kementerian mendorong seluruh operator seluler melakukan fiberisasi. Ini merupakan upaya memodernisasi jaringan dengan cara menghubungkan BTS melalui jalur fiber.
Perangkat BTS diperbarui. Lalu peranti pengirim sinyal gelombang mikro (microwave) diubah menjadi fiber. Langkah ini diklaim mampu meningkatkan kapasitas jaringan hingga lima kali lipat.
Kementerian juga membentuk gugus tugas (task force) adopsi 5G. Gugus tugas akan merumuskan rekomendasi kebijakan terkait penerapan 5G di Indonesia.
"Secara paralel, diskusi-diskusi terus kami jalankan untuk terus menyempurnakan konsep dokumen White Paper Roadmap 5G di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Kominfo Ismail, pada April lalu.