Bagikan Data Pengguna Tanpa Izin, Korsel Denda Facebook Rp 84,6 Miliar

Fahmi Ahmad Burhan
26 November 2020, 10:30
Bagikan Data Pengguna Tanpa Izin, Korsel Denda Facebook Rp 84,6 Miliar
Katadata
Ilustrasi Facebook

Pemerintah Korea Selatan mendenda raksasa media sosial asal Amerika Serikat (AS), Facebook 6,7 miliar won atau US$ 6,06 juta (Rp 84,6 miliar). Ini karena membagikan informasi pribadi pengguna kepada operator lain tanpa izin.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Komunikasi Korea Selatan sejak 2018. Pada Agustus, komisi ini menyerahkan hasilnya kepada Lembaga Personal Information Protection Commision (PIPC).

Hasil penyelidikan itu mengungkapkan bahwa Facebook telah membagikan data 3,3 juta pengguna di Korea Setalan. Ini tercatat sejak Mei 2012 hingga Juni 2018.

Informasi pribadi pengguna itu terdiri dari nama lengkap, alamat, tanggal lahir, riwayat kerja hingga status pernikahan. Data ini dibagikan kepada 10 ribu perusahaan.

"Ketika seseorang menggunakan layanan operator lain melalui log-in di Facebook, informasi pribadi pengguna diberikan kepada perusahaan tersebut, tanpa persetujuan," kata Komisi Komunikasi Korea Selatan dikutip dari Reuters, Rabu (25/11).

Otoritas menilai tindakan itu termasuk kriminal. Oleh karena itu, Facebook Irlandia sebagai pemegang operasional di Korea Selatan didenda Rp 84,6 miliar.

Namun, Facebook membantah hasil investigasi tersebut. "Kami bekerja sama selama proses penyelidikan. Kami menyayangkan sikap Komisi Perlindungan Informasi Pribadi yang mengajukan penyelidikan kriminal," kata juru bicara Facebook yang berbasis di Seoul, Korea Selatan dalam pernyataan resminya.

Meski begitu, ini bukan pertama kalinya Facebook bermasalah dengan pemerintah Korea Selatan. Pada 2018, mereka kalah dalam tuntutan seputar pelambatan koneksi layanan di Negeri Ginseng.

Facebook terbukti bersalah karena membuat koneksi layanannya lambat di Korea Selatan pada 2016 dan 2017. Namun otoritas tidak jadi meminta ganti rugi atau denda, karena raksasa teknologi ini dianggap tidak sengaja memperlambat koneksi.

Sebelumnya, Facebook juga sempat tersandung skandal kebocoran data pengguna oleh konsultan politik di Inggris, Cambridge Analytica. Setidaknya, ada 87 juta data pengguna Facebook yang bocor pada 2018.

Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS pun mendenda perusahaan media sosial itu US$ 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun. Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai lalai dalam mengelola data pengguna.

Akhir tahun lalu, perusahaan riset teknologi, Comparitech dan peneliti keamanan siber Bob Diachenko menemukan 267 juta data pengguna Facebook yang bocor di internet. Data ini memuat nama, ID, dan nomor ponsel.

Data itu diunggah di forum para peretas (hacker) pada 12 Desember 2019. Dua hari setelahnya, Diachenko menemukan basis data yang bocor itu dan mengirim laporan penyalahgunaan ke penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang mengelola alamat server IP.

"Sebagian besar pengguna yang terpengaruh berasal dari QS. Semuanya (data pengguna) tampaknya valid," ujar Diachenko dikutip dari The Telegraph akhir tahun lalu (20/12/2019).

Ia mengatakan, data-data tersebut dimanfaatkan untuk aksi kejahatan dengan modus penipuan (pishing) atau spam melalui pesan singkat atau SMS. Secara rinci, data yang bocor mencapai 267.140.436.

Dari bukti yang ditemukan, Diachenko menduga penjahat siber asal Vietnam yang membocorkan data pengguna Facebook tersebut. Skemanya, melalui penyalahgunaan antarmuka pemrograman aplikasi atau application programming interface (API) di Facebook.

Ia menduga, pelaku menggunakan teknologi supaya bisa menggali informasi pengguna Facebook yang akunnya terbuka untuk umum.  

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...