Whatsapp Didenda Rp 3,8 Triliun karena Langgar Aturan Privasi di Eropa

Fahmi Ahmad Burhan
3 September 2021, 10:27
whatsapp,
PXHERE.COM
Logo WhatsApp

WhatsApp didenda 225 juta euro atau US$ 267 juta (Rp 3,8 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data atau Data Protection Commission (DPC) Irlandia. Ini karena anak usaha Facebook itu dianggap melanggar aturan data pribadi atau General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

DPC Irlandia mengatakan bahwa WhatsApp tidak cukup memberi tahu pengguna di Eropa terkait pemanfaatan data. Perusahaan juga tak transparansi soal bagaimana berbagi data dengan induk usaha, Facebook.

Oleh karena itu, otoritas perlindungan data di Eropa itu mendenda WhatsApp. Selain itu, memerintahkan perusahaan untuk mengubah kebijakan privasi.

"DPC Irlandia secara resmi menegur WhatsApp dan memerintahkan perusahaan mematuhi pemrosesan," demikian dikutip dari CNBC Internasional, Kamis (2/9).

Otoritas di Irlandia menyerahkan keputusan kepada otoritas data nasional di tiap negara di Eropa. Namun, sejumlah regulator di beberapa negara tidak sepakat dengan DPC Irlandia tentang pasal spesifik GDPR mana yang telah dilanggar.

DPC Irlandia mendenda WhatsApp setelah penyelidikan selama dua tahun. Otoritas Irlandia awalnya menghukum perusahaan dengan denda 50 juta euro karena melanggar GDPR.

Namun lembaga perlindungan data lain mendorong DPC Irlandia untuk memberikan denda lebih besar. Kini, otoritas memutuskan denda WhatsApp 225 juta euro.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...