Facebook, Twitter, WhatsApp Didenda Rusia soal Data Pengguna

Desy Setyowati
27 Agustus 2021, 11:38
Facebook, twitter, whatsapp, rusia
Katadata
Logo media sosial

Facebook, Twitter, dan WhatsApp didenda oleh pemerintah Rusia karena gagal menyimpan data pengguna di server lokal. Korea Selatan juga baru-baru ini mendenda Facebook.

Denda diberikan setelah otoritas terkait meningkatkan kendali atas segmen internet di Rusia. Utamanya, setelah Presiden Vladimir Putin menuduh platform media sosial Barat melanggar undang-undang di negara itu.

Pengadilan distrik Tagansky Moskow mendenda Facebook 15 juta rubel atau US$ 200 ribu. Twitter didenda 17 juta rubel untuk pelanggaran berulang.

“Sedangkan WhatsApp dikenai denda empat juta rubel karena pelanggaran pertama,” kata pengawas internet di Rusia Roskomnadzor, dikutip dari The Moscow Times, Kamis (26/8).

Rusia mewajibkan data pribadi pengguna disimpan di server domestik. Aturan ini disahkan pada 2014.

Twitter dan Facebook pertama kali dihukum karena melanggar atutan tersebut tahun lalu. Sedangkan Google terkena denda pertama bulan lalu.

Roskomnadzor mengatakan bahwa beberapa perusahaan mulai mematuhi undang-undang, termasuk Apple, Microsoft, LG Electronics, Samsung, PayPal, dan Booking.com.

Rusia dalam beberapa bulan terakhir telah mengambil tindakan hukum terhadap raksasa teknologi asing. Utamanya, karena gagal menghapus konten atas permintaan Roskomnadzor.

Selama protes untuk mendukung kritikus Kremlin yang dipenjara, Alexei Navalny pada Januari, pihak berwenang menuduh platform internet mencampuri urusan dalam negeri Rusia. Ini karena tidak menghapus unggahan yang menyerukan anak di bawah umur untuk bergabung dalam demonstrasi.

Saat itu, Putin mengeluhkan pengaruh yang semakin besar dari perusahaan teknologi besar.

Pada Juni, pemimpin Rusia mengatakan bahwa platform media sosial Barat mengabaikan permintaan untuk menghapus konten ilegal.

Rusia pun memblokir sejumlah situs web yang menolak bekerja sama dengan pihak berwenang, termasuk LinkedIn dan platform video Dailymotion.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Rusia memperketat kontrol atas internet. Ini dengan dalih memerangi ekstremisme dan melindungi anak di bawah umur.

Pemerintah Rusia juga mulai mengembangkan apa yang disebut ‘internet berdaulat’.

Kritikus Kremlin mengecam pengawasan resmi terhadap situs web dan media sosial itu sebagai cara untuk membungkam perbedaan pendapat.

Korea Selatan Denda Facebook dan Netflix

Selain Rusia, Korea Selatan mendenda Facebook dan Netflix baru-baru ini karena dianggap melanggar aturan tentang privasi. Total denda kepada keduanya hampir 6,7 miliar won atau sekitar US$ 5,7 juta.

Kantor Berita Yonhap melaporkan, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi memerintahkan Facebook, Netflix, dan Google memperbaiki masalah setelah penyelidikan.

Facebook didenda paling besar yakni 6,46 miliar won. Komisi mengatakan, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu membuat dan menyimpan template pengenalan wajah dari 200 ribu pengguna lokal tanpa persetujuan antara April 2018 dan September 2019.

Pada November 2020, komite juga mendenda Facebook 6,7 miliar won. Selain itu, meminta penyelidikan kriminal karena memberikan informasi pribadi kepada operator lain tanpa persetujuan pengguna.

Induk WhatsApp itu juga diduga mengumpulkan nomor registrasi tempat tinggal orang dengan cara yang melanggar hukum. Selain itu, tidak memberitahukan perubahan terkait pengelolaan informasi pribadi.

Sedangkan Netflix didenda lebih dari 20 juta won. Ini karena mengumpulkan informasi pribadi lima juta orang tanpa persetujuan, sebelum proses pendaftaran layanan selesai.

Netflix juga dinilai tidak mengungkap informasi tentang transfer data pribadi di luar negeri.

Korea Selatan tidak mendenda Google. Hanya merekomendasikan raksasa teknologi ini meningkatkan tindakan penanganan informasi pribadi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...