Fatwa Haram MUI Soal Uang Kripto Disoroti Banyak Media Asing

Fahmi Ahmad Burhan
12 November 2021, 17:57
kripto, mui, uang kripto, kripto haram, bitcoin, dogecoin
Bloomberg
Ilustrasi uang kripto,

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa penggunaan uang kripto (cryptocurrency) sebagai mata uang, hukumnya haram. Beberapa media asing menyoroti keputusan ini.

Media bisnis Forbes membuat laporan berjudul 'Cryptocurrency Is Unlawful For Muslims, Indonesia's Top Religious Council Says' atau 'Uang Kripto Melanggar Hukum Bagi Muslim, Kata Majelis Ulama Indonesia'. Forbes menyoroti dampak yang terjadi pada perdagangan kripto di Indonesia.

Sebab, Indonesia dinilai mempunyai pasar yang besar. Menurut Forbes, meskipun keputusan MUI tidak memiliki otoritas hukum, tapi kehadirannya di sektor keuangan Indonesia semakin menguat. Terutama, setelah disahkannya Undang-undang (UU) tentang Perbankan Syariah.  

"Jadi, keputusan MUI bisa berdampak pada keputusan finansial warga muslim di Indonesia walaupun MUI tidak punya kekuatan hukum," demikian dikutip dari Forbes, kemarin (11/11).

Kantor berita Reuters juga menulis laporan berjudul 'Indonesian Islamic body forbids crypto as currency' atau 'Lembaga Islam Indonesia Melarang Uang Kripto Sebagai Pembayaran'. Dalam laporannya, Reuters menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan keputusan haram pada cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

Bloomberg juga memberitakan putusan MUI terkait dengan uang kripto haram. Bloomberg membuat laporan dengan judul 'Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia's National Religious Council Rules' atau 'Uang Kripto Dilarang bagi Umat Islam, berdasarkan peraturan Majelis Ulama Indonesia'.

Sebelumnya, MUI memutuskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang, hukumnya haram. Ini ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama, kemarin (11/11).

Katadata.co.id menghubungi Ketua MUI Asrorun Niam Soleh terkait keputusan tersebut. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Sedangkan dikutip dari Antara, Asrorun mengatakan bahwa alasan MUI mengeluarkan fatwa kripto haram karena mengandung unsur gharar, dharar, serta bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 17 tahun 2015.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...