Kominfo Ancam Blokir Facebook hingga Google jika Tak Mendaftar

Desy Setyowati
22 Juni 2022, 13:29
facebook, google, kominfo, whatsapp
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat seperti Facebook dan Google untuk segera mendaftar ke sistem kementerian. Jika tidak, akan diblokir.

"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA),” kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/6).

“Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," tambah dia.

Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalsui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo.

Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal tersebut PSE privat belum mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses.

Pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...