Gim PUBG hingga Mobile Legends Terancam Diblokir Kominfo Bulan Depan
Gim seperti PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan Mobile Legends belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kementerian mengancam akan memblokir PSE yang belum terdaftar pada bulan depan.
Total baru ada 4.661 PSE domestik dan 81 PSE asing yang mendaftar ke Kementerian Kominfo. Ada 2.000 lebih perusahaan yang ditunggu untuk memperbaharui data pendaftaran.
Dari daftar tersebut, tidak ada PSE yang membawa judul game populer PUBG, Mobile Legends, Genshin Impact hingga Roblox.
Sedangkan, gim milik perusahaan terafiliasi dengan Shopee yakni Garena seperti Free Fire, Arena of Valor, dan Call of Duty Mobile telah terdaftar sebagai PSE domestik.
Public Relation Manager PUBG Mobile Indonesia Emil Riswandi mengatakan, perusahaan sedang memproses pendaftaran. "Kami berkoordinasi internal untuk merampungkan proses registrasi. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (30/6).
PUBG merupakan salah satu game terpopuler di Indonesia. Gim besutan raksasa teknologi asal Cina, Tencent ini berkonsep battle royale.
Selain di Indonesia, PUBG juga merupakan game terpopuler di dunia dengan total unduhan lebih dari 100 juta kali.
Sama seperti PUBG, gim Mobile Legends telah diunduh 100 juta kali. Game dari Moonton ini bergenre Multiplayer Online Battle Arena atau MOBA.
Namun, Kementerian Kominfo mengancam akan memblokir PSE, termasuk gim, apabila belum mendaftar hingga 20 Juli. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, Kominfo meminta PSE di negara manapun tunduk pada aturan lokal, termasuk di Indonesia.
"Apabila PSE tidak daftar sampai batas akhir, maka PSE itu dikategorikan ilegal dan kami blokir," kata Samuel dalam konferensi pers, Senin (27/6).
Pendaftaran PSE merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.