Diancam Kominfo, Facebook & Instagram Daftar Sehari Sebelum Diblokir

Fahmi Ahmad Burhan
19 Juli 2022, 14:06
Facebook, instagram, google, kominfo
Anton/pexels.com
Tampilan Facebook di Smartphone

Aplikasi di bawah Meta yakni Facebook dan Instagram mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat di Indonesia pada hari ini (19/7). Ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan situs resmi Kominfo, ada 124 pendaftaran PSE platform digital privat asing yang sudah mendaftar. Selain itu, ada 6.368 PSE domestik yang terdaftar.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Facebook dan Instagram mendaftar PSE lingkup privat Kominfo mengatasnamakan entitas Facebook Singapore PTE.LTD.

Sedangkan WhatsApp belum terdaftar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, platform besar seperti Netflix, TikTok, Spotify hingga game Mobile Legends sudah terdaftar.

Google pun sudah mendaftarkan layanan komputasi awan (cloud) yakni Google Cloud. Namun raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini memiliki beragam layanan, seperti Gmail dan Google Chrome.

Semuel mengatakan, PSE yang belum juga terdaftar hingga besok (20/7), maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:

1. Teguran

PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni besok (20/7), akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

. Denda

Apabila belum juga mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan. 

3. Pemblokiran

Sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Semuel.

Ia mengatakan, Kominfo akan tegas untuk menerapkan sanksi itu. "Ini masalah tata kelola bukan pengendalian. Ini supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia," katanya.

Ia menilai, PSE yang akan rugi jika tidak mendaftarkan diri di Indonesia.

"Artinya, mereka tidak melihat Indonesia sebagai pasar potensial. Ini juga membuka kesempatan anak bangsa penuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir besok (20/7). Ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...