Diancam Kominfo, Facebook & Instagram Daftar Sehari Sebelum Diblokir

Fahmi Ahmad Burhan
19 Juli 2022, 14:06
Facebook, instagram, google, kominfo
Anton/pexels.com
Tampilan Facebook di Smartphone

Aplikasi di bawah Meta yakni Facebook dan Instagram mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat di Indonesia pada hari ini (19/7). Ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan situs resmi Kominfo, ada 124 pendaftaran PSE platform digital privat asing yang sudah mendaftar. Selain itu, ada 6.368 PSE domestik yang terdaftar.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Facebook dan Instagram mendaftar PSE lingkup privat Kominfo mengatasnamakan entitas Facebook Singapore PTE.LTD.

Sedangkan WhatsApp belum terdaftar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, platform besar seperti Netflix, TikTok, Spotify hingga game Mobile Legends sudah terdaftar.

Google pun sudah mendaftarkan layanan komputasi awan (cloud) yakni Google Cloud. Namun raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini memiliki beragam layanan, seperti Gmail dan Google Chrome.

Semuel mengatakan, PSE yang belum juga terdaftar hingga besok (20/7), maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan yakni:

1. Teguran

PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni besok (20/7), akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...