Startup UangTeman Gugat Pencabutan Izin, OJK Beri Penjelasan Besok

Desy Setyowati
25 Juli 2022, 15:49
startup, fintech, ojk, UangTeman
Instagram/@uangteman
Ilustrasi platform fintech UangTeman

Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) Digital Alpha Indonesia atau UangTeman menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending. OJK akan menjawab gugatan ini besok (26/7).

UangTeman mengajukan gugatan terkait pencabutan izin usaha fintech lending pada Mei (13/5). Sedangkan sidang pertama digelar pada awal bulan ini (5/7).

Namun tergugat yakni OJK belum memberikan jawaban karena belum siap. “Pada 26 Juli Pukul 10.00 – selesai, jadwal penjelasan jawaban tergugat,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (25/7).

Sedangkan isi gugatan yang diajukan pada Mei sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor kep-50/d.05/2019 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi Digital Alpha Indonesia.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut

Pencabutan izin usaha UangTeman tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia.

UangTeman Dikabarkan Belum Bayar Gaji Pegawai

UangTeman dikabarkan belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.

Para karyawan UangTeman pun dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners untuk menuntut haknya.

Mereka pun menuntut perusahaan membuat pernyataan resmi secara tertulis di surat kabar terkait pencabutan izin usaha oleh OJK. "Kami meminta kepada UangTeman agar memberi pernyataan secara konkrit kepada publik," menurut Apollos & Partners dikutip dari surat terbuka, Maret (18/3).

Pernyataan itu yang diminta berupa penjelasan penyelesaian atas permasalahan yang tidak kunjung selesai dalam waktu setahun lebih. "Ini termasuk, namun tidak terbatas pada masalah upah/gaji, tunjangan, kewajiban pembayaran pajak, BPJS dan hak-hak lainnya," ujar firma hukum tersebut.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...