Izin Dicabut OJK, UangTeman Dikabarkan Bakal Ajukan Banding

Fahmi Ahmad Burhan
18 Maret 2022, 16:14
UangTeman, Fintech, OJK
Muhammad Zaenuddin|Katadata

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) UangTeman. Menyikapi pencabutan izin tersebut, UangTeman dikabarkan akan mengajukan banding.

Dalam pengumuman jumlah penyelenggara fintech lending terbaru, OJK mencatat hanya ada 102 fintech lending yang berizin dan mencabut izin usaha satu penyelenggara, yakni PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman.

Berdasarkan informasi yang diterima Katadata.co.id, UangTeman berencana mengajukan banding ke OJK terkait pencabutan izin tersebut. CEO dan Founder UangTeman, Aidil Zulkifli berencana menggunakan jasa pengacara dalam mengajukan banding tersebut.

Katadata.co.id telah mengonfirmasi kabar tersebut kepada konsultan UangTeman asal Hong Kong, FTI Consulting. Namun, hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan.

Di sisi lain, OJK enggan menanggapi kabar banding dari UangTeman itu. "Silahkan tanya saja ke UangTeman," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan kepada Katadata.co.id, Jumat (18/3).

Sebelumnya, UangTeman dikabarkan belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan, kabarnya belum dibayarkan.

Para karyawan yang menuntut haknya itu telah dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners. Atas pencabutan izin usaha dari OJK itu, melalui Apollos & Partners para karyawan dan mantan karyawan UangTeman menuntut agar UangTeman membuat pernyataan resmi secara tertulis di surat kabar.

"Kami meminta kepada UangTeman agar memberi pernyataan secara konkrit kepada publik," menurut Apollos & Partners dikutip dari surat terbuka yang dirilis Senin (18/3).

Pernyataan resmi itu, berupa penjelasan penyelesaian atas permasalahan yang tidak kunjung selesai dalam waktu setahun lebih. "Ini termasuk, namun tidak terbatas pada masalah upah/gaji, tunjangan, kewajiban pembayaran pajak, BPJS dan hak-hak lainnya," jelas firma hukum tersebut.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...