Izin Usaha Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Gaji Karyawan UangTeman?

Fahmi Ahmad Burhan
18 Maret 2022, 18:04
UangTeman, startup, ojk, fintech
UangTeman

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha penyelenggara teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending, UangTeman. Pencabutan usaha tersebut dilakukan di tengah tuntutan karyawan dan mantan karyawan UangTeman, atas gaji hingga pajak yang belum juga dibayarkan perusahaan lebih dari setahun.

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha UangTeman pada Rabu (16/3). Dalam pengumumannya, OJK mencatat, jumlah penyelenggara fintech lending terbaru tersisa 102 fintech lending. Jumlah itu menyusut satu fintech lending, karena OJK telah mencabut izin usaha PT Digital Alpha Indonesia alias UangTeman.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, dengan pencabutan usaha itu, status Lembaga Jasa Keuangan (LJK) UangTeman hilang. Namun, sebagai perseroan, UangTeman masih hidup. Artinya, tanggung jawab utang piutang, permasalah gaji, hingga pajak perusahaan belum sepenuhnya hilang.

"Segala kewajibannya menjadi tanggung jawab perseroan yang sudah tidak berijin sebagai LJK," ujar Bambang kepada Katadata.co.id, Jumat (18/3).

UangTeman seebelumnya disebut-sebut belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan pun belum dibayarkan.

Atas kondisi itu, karyawan dan mantan karyawan menuntut UangTeman agar membayar gaji dan kewajiban lainnya yang belum dibayarkan selama lebih dari setahun.

Karyawan dan mantan karyawan UangTeman pun sempat berencana untuk berunjuk rasa di OJK. Sebab, UangTeman merupakan fintech lending yang memperoleh izin dari OJK.

Kepada Katadata.co.id, mantan eksekutif senior UangTeman mengatakan bahwa pihak karyawan telah menandatangani kesepakatan bersama terkait hak-haknya saat keluar dari perusahaan.

"Saya sudah melaporkan kesepakatan bersama waktu resign ke Pengadilan Jakarta Pusat. Selanjutnya eksekusi," ujar mantan eksekutif senior UangTeman yang enggan disebutkan namanya kepada Katadata.co.id, Kamis malam (17/3).

Para karyawan yang menuntut haknya itu juga telah dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners. Melalui surat terbuka, mereka menuntut agar UangTeman membuat pernyataan resmi secara tertulis di surat kabar.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...