OJK: Mayoritas Korban Pinjol Ilegal ialah Guru dan Pegawai di-PHK

Desy Setyowati
24 November 2022, 11:41
Pinjol ilegal, pinjaman online, phk
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pinjol ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, mayoritas korban pinjaman online alias pinjol ilegal merupakan guru dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada beragam alasan mereka menggunakan layanan pinjaman tidak resmi.

“Misalnya karena butuh uang untuk membayar utang, latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dan dana pinjol ilegal cair lebih cepat,” kata Anggota OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari dalam konferensi pers online, dikutip dari Antara, Selasa (22/11).

Rincian penggunaan pinjol ilegal berdasarkan riset No Limit Indonesia pada 2021, sebagai berikut:

  • 1.433 responden untuk membayar utang
  • 542 berasal dari kelompok menengah ke bawah yang butuh uang
  • 499 karena dana cair lebih cepat
  • 368 untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup
  • 297 memenuhi kebutuhan mendesak
  • 138 berperilaku konsumtif
  • 103 tekanan ekonomi
  • 52 membeli gadget baru
  • 46 membayar biaya sekolah
  • 42 karena literasi pinjaman online rendah

Berdasarkan demografi, 42% masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan guru. Lalu 21% korban PHK dan 18% ibu rumah tangga.

Oleh karena itu, pemerintah dan pelaku industri jasa keuangan dinilai perlu bekerja sama untuk menyediakan produk jasa keuangan yang memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat.

Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD, OJK memiliki program kredit yang dirancang untuk melawan rentenir, termasuk entitas pinjol ilegal.

“Bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kota, kami juga mendorong penyedia jasa keuangan untuk memberi kredit secara cepat dan mudah, bahkan ada yang disubsidi APBD,” kata dia.

Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat agar dapat menggunakan produk jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan.

“Ini aksi kolaboratif agar masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dan legal, dan bisa menggunakan produk jasa keuangan yang sesuai kebutuhan, tidak berlebihan, tidak konsumtif yang dapat menyusahkan,” ujarnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...