UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Bisa Atasi Pinjol Ilegal?

Lenny Septiani
22 September 2022, 15:15
pinjol ilegal, pinjol, uu pelindungan data pribadi
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

UU Pelindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna kemarin (20/9).  Menurut ahli, regulasi ini tidak serta merta dapat mengatasi pinjol ilegal.

Peneliti Keamanan Siber Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha megatakan, kehadiran UU Pelindungan Data Pribadi tidak lantas menghentikan operasi pinjol ilegal.

Sebab, “mereka ini ada dan eksis. Di sisi lain juga ada 'kebutuhan' dari masyarakat," kata Pratama kepada Katadata.co.id, Kamis (22/9).

Kebutuhan yang dimaksud yakni masyarakat memakai pinjol ilegal karena dalam keadaan terdesak. "Satu-satunya yang bisa membantu dalam waktu cepat tanpa kolateral atau jaminan adalah pinjol," jelasnya.

Jika ingin pinjol ilegal lenyap, menurutnya perlu ada kerja sama kuat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Polri. Jadi, "bukan karena ada UU Pelindungan Data Pribadi,” tambahnya.

Namun UU Pelindungan Data Pribadi dapat memaksa para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola dan memproses data, menjadi lebih berhati-hati. Bila terjadi kebocoran data, mereka dapat dikenai sanksi denda hingga puluhan miliar rupiah.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi. Menurutnya, pinjol ilegal bukan hanya soal penggunaan data pribadi secara tidak sah.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...