OJK Ungkap Kewajiban Startup Pinjaman Online Gagal Bayar atau Bangkrut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap 22 startup pinjaman online alias teknologi finansial pembiayaan (fintech lending), karena kredit bermasalah lebih dari 5%. OJK juga mengungkap kewajiban perusahaan jika gagal bayar atau bangkrut.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan, startup pinjaman online wajib memenuhi kewajibannya kepada pemberi pinjaman (lender) meski izin usaha dicabut atau bangkrut.
"Platform wajib menjembatani penyelesaian kepada investor (lender)," kata Tris di Yogyakarta, Senin (12/12).
Fintech lending tersebut juga tidak boleh menyalurkan dana ke peminjam, setelah izin dicabut. Jika tetap melakukannya, maka dianggap sebagai pinjaman online atau pinjol ilegal.
Namun platform boleh melakukan penagihan kepada peminjam, supaya dananya bisa dikembalikan kepada lender.
Tris menjelaskan, fintech lending diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kredit bermasalah dan gagal bayar, sebelum akhirnya OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha.
“Kalau sampai ‘bersih’, baru kami total cabut izin usahanya," kata Tris.
Jika risiko penyaluran dana dan sistemnya dinilai masih layak, maka akan dihentikan penyaluran dana. "Kami fokus penyelesaian permasalahan," katanya.
OJK pun melakukan melakukan evaluasi terhadap fintech lending setiap bulan. Namun khusus untuk startup pinjaman online dengan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP 90 di atas 5%, evaluasi dilakukan tiap dua minggu.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan OJK sebelum mencabut izin usaha, di antaranya:
- Pengecekan setiap dua minggu
- Pemanggilan dan meminta klarisifikasi terkait penyebab dan solusi, ada tidaknya asuransi bagi lender dan bisa diklaim atau tidak
- Meminta fintech lending membuat action plan terkait penyelesaian penurunan TWP90
- Jika action plan tidak berjalan, OJK akan melihat penyebabnya
- Jika action plan tak berjalan karena ketidakmampuan startup pinjaman online, OJK akan memberikan teguran tertulis untuk mengkaji ulang action plan
- Jika tidak bisa juga, OJK akan mengenakan sanksi dengan menghentikan sementara kegiatan penyaluran dan meminta startup pinjol memperbaiki kredit bermasalah atau TWP 90
- Jika tidak berhasil juga, maka izin kegiatan usaha fintech lending tersebut akan dicabut
Tris menyampaikan, OJK telah memberikan teguran kepada beberapa fintech lending tahun ini. “Dan meminta mereka membuat action plan," ujarnya. Jangka waktu action plan yaitu tiga bulan.
Sebelumnya, OJK mencabut izin UangTeman tahun lalu. Ini karena kredit macet sangat tinggi dan platform mengaku tidak mampu menyelesaikan. UangTeman juga dikabarkan belum membayarkan pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan gaji pegawai.
Namun, fintech lending itu mengajukan gugatan kepada OJK karena pencabutan izin. Gugatan ini ditolak oleh pengadilan.