Sam Bankman-Fried Bayar Rp 3,9 Triliun, Belum Dipenjara 115 Tahun

Desy Setyowati
23 Desember 2022, 10:38
Sam Bankman-Fried, kripto
Forbes
Sam Bankman-Fried

Sam Bankman-Fried terancam penjara 115 tahun terkait bangkrutnya ratusan perusahaan kripto dan kerugian konsumen. Namun mantan miliarder ini dilepas setelah membayar jaminan US$ 250 juta atau ekitar Rp 3,9 triliun.

“Ia menunggu persidangan atas penipuan dan tuduhan kriminal lainnya,” demikian isi putusan hakim federal New York Gabriel Gorenstein dikutip dari CNBC Internasional, Jumat (23/12).

Advertisement

Hakim Gabriel Gorenstein mengatakan, Sam Bankman-Fried akan membutuhkan pengawasan ‘ketat’ setelah pembebasannya ke rumah orang tuanya di California.

Ia pun bertanya apakah Sam Bankman-Fried memahami konsekuensi dari pelanggaran perjanjian jaminan. “Ya, saya percaya," kata Bankman-Fried kepada hakim.

Sam Bankman-Fried melangkah keluar dari Pengadilan Distrik AS di Manhattan, diapit oleh orang tuanya, tim hukum, dan tim keamanan pengadilan pada pukul 2:19 waktu setempat.

Kedua orang tua Sam Bankman-Fried merupakan profesor Hukum Stanford.

Jaksa menyetujui Obligasi Pengakuan Pribadi Sam Bankman-Fried dan pengacaranya. Obligasi ini dijamin dengan ekuitas di rumah keluarganya, dan dengan tanda tangan orang tua dan dua orang lainnya dengan aset total US$ 250 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement