Fintech Urun Dana Salurkan Rp 713 Miliar, OJK Pantau Santara

Lenny Septiani
30 Desember 2022, 12:11
ojk, fintech, startup, santara
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, startup teknologi finansial urun dana alias fintech crowdfunding menyalurkan dana Rp 713,29 miliar sejak awal tahun. Namun ada satu perusahaan yang disoroti oleh OJK, yaitu Santara.

Ada 13 startup fintech urun dana atau Securities Crowd Funding (SCF) yang beroperasi di Indonesia. Mereka menyalurkan dana 135.778 investor total Rp 713,29 miliar kepada 334 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pertumbuhan jumlah emiten dan SCF diikuti oleh peningkatan jumlah investor ritel hampir 10 kali lipat dibandingkan lima tahun terakhir," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Kamis (29/12).

Data itu merujuk pada jumlah investor ritel pasar modal secara keseluruhan, yakni menjadi 10,3 juta per 28 Desember. Sebanyak 58,74% di antaranya di bawah 30 tahun.

OJK Beri Sanksi Santara

OJK menyoroti fintech urun dana Santara karena dianggap melanggar peraturan. Otoritas menerima 254 panggilan masuk melalui nomor telepon 157 selama 1 Januari – 25 Desember, termasuk terkait Santara.

Rincian panggilan masuk tersebut sebagai berikut:

  • 215 pertanyaan
  • 12 dari informasi (laporan)
  • 27 pengaduan

Selain itu, terdapat 14,08 ribu pengaduan dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama 1 Januari - 16 Desember.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam tidak memerinci jumlah aduan terkait Santara. Namun berdasarkan laman resmi, OJK mengenakan perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.

Santara dinyatakan melanggar pasal 40 ayat 4 dan 8 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

Santara dilarang menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara. Selain itu, tidak boleh menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.

Santara Kritik Aturan OJK

Direktur sekaligus pemegang saham Santara Mardigu Wowiek Prasantyo menyampaikan, perusahaan berdiri pada Juli 2018 sebelum adanya regulasi. Namun menurutnya, peraturan OJK saat ini masih terus dikaji dan berubah.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...