OJK Catat 254 Panggilan Masuk Terkait TaniFund dan Santara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan ada 254 panggilan masuk terkait ke layanan panggilan konsumen milik OJK 157. Panggilan itu masuk terkait PT Tani Fund Madani (TaniFund) Indonesia atau Tanifund, serta PT Santara Daya Inspiratama (Santara) sejak 1 Januari 2022 hingga 25 Desember 2022.
"Dari jumlah tersebut ada 215 pertanyaan, 12 dari informasi (laporan), dan 27 pengaduan," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, kepada Katadata, Senin (26/12).
Agus juga membeberkan terdapat 14,08 ribu pengaduan dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang diterima oleh OJK dari 1 Januari sampai 16 Desember 2022.
Jika dirinci, sektor perbankan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni sebanyak 7.104 pengaduan atau 50%. Urutan kedua yaitu Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga 6.896 aduan atau 49%. Sementara sektor pasar modal mendapat 88 pengaduan atau 0,6%.
"Dari data itu, 12.680 pengaduan atau 90,58% telah selesai, lalu 1.318 pengaduan atau 9,42% sedang dalam proses penyelesaian," katanya.
Selain itu, Agus mengatakan 1.545 konsumen melanjutkan pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dari angka tersebut 1.218 pengaduan ditindaklanjuti LPAS. Lalu sebanyak 519 pengaduan telah selesai, serta 699 pengaduan sedang dalam proses
Sebelumnya, OJK memberi perhatian khusus terhadap 22 startup pinjaman online alias teknologi finansial pembiayaan (fintech lending), karena kredit macet di atas 5%, salah satunya TaniFund. Tindakan yang bisa diambil mulai dari pengecekan hingga mencabut izin.
Terpisah, sebelumnya Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menjelaskan, otoritas melakukan evaluasi terhadap fintech lending setiap bulan.
"Bagi fintech lending dengan tingkat wanprestasi pengembalian lebih dari 90 hari atau TWP 90 di atas 5%, kami lakukan pemantauan khusus dengan pengecekan lebih cepat yaitu dua minggu," kata Tris di Yogyakarta, Senin (12/12).
Selain itu melansir dari laman resminya, OJK telah mengenakan perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 tentang perintah tindakan tertentu.
Santara dinyatakan melanggar pasal 40 ayat 4 dan 8 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Santara dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara.
Selain itu, Santara dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal.