Kominfo Tutup 11 TV Streaming Radikal dan Ribuan Hoaks Politik

Lenny Septiani
4 Januari 2023, 19:40
kominfo, hoaks, pilpres 2024
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Kominfo Johnny G Plate (kiri) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kedua kanan memberikan keterangan pers terkait nota kesepahaman (MoU) antara Kominfo tengan Polri tentang "Sinergi Tugas dan Fungsi di bidang Komunikasi dan Informatika" di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 1.321 konten hoaks terkait politik per hari ini (4/1). Selain itu, menutup 11 televisi atau TV streaming dan 86 situs website alias URL.

Advertisement

"Kominfo menangan 1.321 hoaks politik," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers, Rabu (4/1). Ini bertujuan mengantisipasi masifnya penyebaran hoaks jelang pemilihan presiden alias pilpres 2024.

Kominfo bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Polri sejak tahun lalu, dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE (SKB UU ITE).

SKB tersebut memberikan penjelasan teknis dan detail tentang kriteria tindakan yang melanggar ketentuan UU ITE.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement