Startup Pinjaman Online Investree Tutup Lini Syariah pada Januari
Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) atau pinjaman online (pinjol) Investree resmi menurup lini usaha syariah pada Januari. Ini karena Investree Group tengah membuat perusahaan atau entitas lain untuk layanan keuangan syariah.
Entitas lain atau spin off itu sedang didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penutupan kegiatan operasional lini syariah Investree sejalan dengan aturan OJK. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 10 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional, tidak termasuk unit usaha syariah.
Namun fintech lending bisa menyediakan layanan syariah. “Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK,” kata Investree dalam keterangan pers, Rabu (22/2).
Investree memastikan seluruh hak dan kewajiban terselesaikan, meski menghentikan pemasaran produk atau unit syariah.
Fintech itu juga sudah mengirimkan OJK surat terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya.
Hal itu tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022. Surat ini ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022.
“Jika di kemudian hari ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, terlebih jika proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Investree.
Investree Syariah mencatatkan penyaluran pinjaman Rp 484,5 miliar dari total penyaluran Investree Rp 12,56 triliun per kuartal IV 2022.