Pemprov Jakarta Kaji Ganjil Genap Motor, Bagaimana Nasib Ojol?
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan alias Dishub, dan Kepolisian mengkaji penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan roda dua di beberapa ruas jalan. Bagaimana nasib pengemudi ojek online alias ojol?
“Kami akan pikirkan. Semua ini harus dikaji bersama dengan direktorat lalu lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/10).
Tetapi kebijakan ganjil genap kendaraan roda dua masih dikaji. Oleh karena itu, Pemprov dan Dishub DKI Jakarta belum memerinci penerapan untuk pengemudi ojek online alias ojol, jika ganjil genap sepeda motor diterapkan.
"Usulan ini kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Namun akhir bulan lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan langkah proaktif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta yakni dengan menerapkan peraturan ganjil genap sepeda motor.
"Suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," kata Listyo dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara online, akhir September (26/9). Hal ini merujuk pada data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.