OJK Janji Permudah Izin Bank Bertransformasi ke Digital

Fahmi Ahmad Burhan
24 Februari 2021, 17:49
OJK Janji Permudah Izin Bank Bertransformasi ke Digital
Arief Kamaludin|KATADATA
Anjungan tunai mandiri beberapa bank nasional di Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji regulasi pendirian bank digital atau neo bank. OJK berjanji akan memberi kemudahan bank bertransformasi ke digital.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK Tony mengatakan, salah satu kemudahan yang bakal diberikan yakni terkait mekanisme izin pembuatan produk digital. “Dulu rumit. Sekarang dipermudah,” katanya dalam diskusi virtual ‘Media KOINversation’, Rabu (24/2).

Advertisement

Ia juga menyampaikan bahwa proses perizinan akan dipercepat. Perbankan yang bertransformasi ke digital bisa menjalankan inovasi bersifat percontohan (pilot project) terlebih dahulu, sebelum mendapatkan izin.

OJK menargetkan regulasi tersebut rampung pada pertengahan tahun ini. Aturan neo bank itu mencakup persyaratan yang disesuaikan dengan jenis banknya.

Bank yang sejak awal berdiri sebagai neo bank, maka modal minimalnya Rp 10 triliun. Lalu, investor harus menyampaikan proposal pendirian bank baru.

Sedangkan bank yang sudah ada lalu beralih ke digital, maka minimal modalnya Rp 3 triliun. Contoh perusahaan yakni Bank Jago milik Gojek dan Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) atau Seabank Indonesia yang disuntik induk Shopee.

Sedangkan bank digital yang berada di satu kelompok bank, modal minimalnya hanya Rp 1 triliun. Aturan ini kemungkinan berlaku kepada anak usaha Bank Central Asia (BCA), Bank Digital BCA.

Selain modal inti, aturan itu akan mengatur model bisnis, keamanan hingga tata kelola perbankan. "Kami mengacu pada standar internasional yang ada," kata Tony.

Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menambahkan, regulasi tersebut harus mengakomodasi inovasi teknologi di sektor keuangan yang begitu cepat. "Jangan sampai aturannya lambat," ujarnya.

Ia juga mengatakan, salah satu tantangan bank digital yakni keamanan siber dan perlindungan data pribadi. “Butuh payung hukum,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement