OJK Godok Aturan Bank Digital, Bakal Mirip Regulasi di Singapura?

Desy Setyowati
6 Januari 2021, 15:46
OJK Siapkan Aturan Bank Digital, Akan Mirip Singapura?
Arief Kamaludin|KATADATA
ATM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan mengenai bank digital. Otoritas Moneter Singapura atau MAS lebih dulu meluncurkan regulasi ini pada 2019 dan bahkan telah memberikan lisensi kepada tiga perusahaan, termasuk induk Shopee, Sea Group dan konsorsium Grab-Singapore Telecommunications Limited (Singtel).

Berdasarkan draf rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Bank Umum, terdapat pasal yang mengatur bank digital. Pada Bab IV tertulis, “yang dimaksud ‘secara digital’ adalah model bisnis bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik serta dengan keberadaan kantor fisik yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik,” demikian dikutip, Rabu (6/1).

Advertisement

Bank digital hanya wajib memiliki satu lokasi yang berfungsi sebagai kantor pusat. Ini artinya, bank digital berpotensi tetap direstui OJK jika beroperasi tanpa memiliki kantor cabang.

Hal itu selaras dengan aturan bank digital di Singapura. Katadata.co.id mengonfirmasi kepada OJK, apakah Singapura menjadi rujukan regulasi tersebut. Namun belum ada tanggapan.

Di negeri jiran itu, perusahaan selain bank bisa mengajukan lisensi bank digital. MAS membagi lisensi ini dalam dua kategori yakni penuh atau digital full bank (DFB) dan grosir digital alias digital wholesale bank (DWB).

Dikutip dari laman resmi MAS, DFB diizinkan untuk mengambil simpanan dari dan menyediakan layanan perbankan untuk segmen nasabah individu atau retail dan non-retail. Sedangkan DWB bisa menyasar Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta non-retail.

MAS sudah memberikan lisensi DFB kepada Sea Group, serta konsorsium Grab dan Singtel pada Desember lalu. Selain itu, menyerahkan lisensi DWB kepada konsorsium milik Ant Group yang terdiri dari Greenland Financial Holdings, Linklogis Hong Kong, dan Beijing Co-operative Equity Equity Investment Fund Management.

Mereka akan memberikan layanan kepada pelanggan retail dan UKM seperti pembukaan rekening, penyetoran uang, serta pengajuan kartu debit dan kredit. Namun, semua transaksi dilakukan secara online atau tanpa kehadiran kantor fisik.

MAS memperkirakan, bank berbasis online tersebut baru beroperasi pada awal 2022. “MAS menerapkan proses yang ketat dan berdasarkan prestasi untuk memilih bank digital yang kuat,” kata Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon dikutip dari Tech In Asia, awal bulan lalu (4/12/2020).

Untuk DFB, perusahaan yang mengajukan lisensi harus didirikan di Singapura. Operasional bisnisnya dibagi dalam tiga tahapan yakni terbatas, berkembang, dan penuh.

Pembagiannya berdasarkan pada kemampuan perusahaan memenuhi komitmen dan pertimbangan pengawasan MAS. “Namun, kami umumnya mengharapkan DFB berfungsi penuh dalam tiga hingga lima tahun sejak dimulainya bisnis,” demikian tertulis pada dokumen persyaratan DFB dan DWB yang dirilis oleh MAS.

Pada fase terbatas, modal yang disetor minimal S$ 15 juta dan akan dikenakan batas setoran agregat S$ 50 juta. Setoran per individu dibatasi S$ 75.000. “MAS mengharapkan tahapan DFB terbatas berlangsung satu hingga dua tahun,” demikian tertulis.

Pada tahap ini, perusahaan hanya dapat meminta pembukaan rekening dari pemegang saham, karyawan, entitas terkait, dan orang lain yang mengetahui bisnis induk DFB atau pemegang saham utama.

Sedangkan pada fase perkembangan, batas simpanan dan persyaratan modal disetor minimum ditingkatkan secara bertahap. “Pemohon DFB harus memproyeksikan jalur pertumbuhan berdasarkan rencana bisnis, dengan tujuan memenuhi modal disetor minimal S$ 1,5 miliar dalam jangka waktu yang wajar,” demikian tertulis.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement