Nilai Pinjam Pakai Barang Milik Negara Melonjak jadi Rp 3,33 Triliun

Agatha Olivia Victoria
1 Mei 2021, 08:58
Nilai Pinjam Pakai Barang Milik Negara Rp 3,33 Triliun Tahun Lalu
KATADATA
Gedung Kementerian Keuangan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat, nilai pinjam pakai barang milik negara (BMN) Rp 3,33 triliun dari 55 persetujuan pada tahun lalu. Nilainya melonjak dibandingkan 2019 yang mencapai Rp 230 miliar dari 24 persetujuan.

Sejak awal tahun hingga Maret, nilai pinjam pakai BMN Rp 120 miliar dengan 16 persetujuan. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama Sianturi menyampaikan, salah satu contoh BMN pinjam pakai yakni tanah 29,6 hektare senilai Rp 254,506 miliar kepada pemerintah daerah (Pemda) Dumai.

Tanah itu digunakan untuk pos pelayanan keluarga berencana (posyandu), kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas walikota dan wakil, serta perkantoran.

Selain itu, pinjam pakai BMN diberikan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berupa Tribun Gelora November, Gedung Sanggar Pramuka, Gedung Olahraga, Gedung Pesos, serta Gedung Olahraga dan Kesenian dengan luas 3.272 meter persegi senilai Rp 135,32 juta. "Ini yang terbaru," kata Purnama dalam Bincang Bareng DJKN bertema ‘Dukungan Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Perekonomian Nasional’, Jumat (30/4).

Ia mengatakan, pinjam pakai BMN merupakan penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemda dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan. Setelah berakhir, aset yang digunakan wajib diserahkan kembali kepada pemerintah pusat.

Pada prinsipnya, BMN bisa dipinjam pakai jika tidak sedang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...