Jokowi Minta OJK Tak Batasi Waktu Penerapan Restrukturisasi Kredit

Desy Setyowati
17 Februari 2022, 06:00
kredit, ojk, restrukturisasi kredit, bank, jokowi,
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Teller menghitung uang rupiah di Bank BNI KCP Tubagus Angke, Grogol Petamburan, DKI Jakarta, Jumat (03/01/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak membatasi waktu penerapan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19. Tujuannya agar bank dapat menggenjot penyaluran pinjaman untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, berbagai reformasi struktural penting dilakukan untuk mendorong investasi. Sebab, investasi merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Advertisement

“Maka, peningkatan kredit perbankan penting,” kata Airlangga usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/2).

Ia mendorong agar OJK melanjutkan peraturan atau POJK Nomor 17 Tahun 2021 terkait relaksasi kredit. Aturan ini mengatur kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terkena dampak Covid-19 sampai 31 Maret 2023.

“Diharapkan tidak perlu ada pembatasan waktu,” ujar Airlangga.

Menurutnya, perlu ada penurunan pencadangan dari sisi perbankan. Apalagi, potensi kredit bank dinilai masih tinggi.

“Realisasi saat ini sedikit di atas 5%, dibandingkan Dana Pihak Ketiga (DPK) 12%. Ini masih punya ruang (untuk penyaluran kredit) yang cukup tinggi," kata dia.

Halaman:
Reporter: Antara, Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement