Terima Ribuan Pengaduan, OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani ribuan pengaduan dan laporan terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. OJK pun mencabut izin usaha perusahaan asuransi ini.
“OJK sudah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life,” kata otoritas dalam keterangan pers, Senin (5/12).
OJK meminta Wanaartha Life menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan secara berkala pelaksanaan Internal Dispute Resolution (IDR) yang masuk ke Layanan Konsumen OJK melalui 22 surat dan/atau surat elektronik.
Regulator keuangan itu juga empat kali bertemu dengan manajemen terkait perkembangan terkini kondisi perusahaan. Dalam pertemuan ini OJK juga meminta informasi tentang penanganan pengaduan konsumen.
Jadwal pertemuan tersebut sebagai berikut:
- 5 Agustus 2020
- 9 September 2020
- 14 Januari 2022
- 25 Maret 2022
OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan Wanaartha Life yakni pada:
- 13 Desember 2021
- 14 Desember 2021
- 15 Februari 2022
- 27 Juni 2022
- 19 September 2022
Namun para anggota direksi dan komisaris independen Wanaartha Life menyatakan pengunduran diri dari jabatan per 31 Oktober dan berlaku efektif pada 30 November.
Daftar jajaran direksi dan komisaris independen yang mengundurkan diri yaitu
- Presiden Direktur Adi Yulistanto
- Direktur Perusahaan Ari Prihadi Atmosoekarto
- Direktur Perusahaan Ardian Hak
- Komisaris Independen Hari Prasetiyo
“OJK memberikan Sanksi Peringatan Tertulis karena terlambat/tidak menindaklanjuti pengaduan melalui Surat Nomor S-1207/EP.121/2022 tanggal 22 November,” kata OJK.
Otoritas pun mencabut izin usaha Wanaartha Life karena kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah. Ini tertuang dalam Keputusan OJK nomor KEP-71/D.05/2022 pada 5 Desember.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, keputusan itu karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
"Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).
OJK menerapkan beberapa larangan dan kewajiban kepada Wanaartha Life, di antaranya:
- Melarang perusahaan mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan
- Dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa
- Wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Wanaartha
- Wenyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Wanaartha
- Membentuk tim likuidasi
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan data informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi
- Dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi