Harga Tiket Pesawat Mahal, JNE dan J&T Tidak Menaikkan Ongkos Kirim
Beberapa maskapai penerbangan menaikkan harga tiket seiring dengan meningkatnya beban operasional perusahaan. Meski harga tiket pesawat mahal, perusahaan logistik seperti PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dan PT Global Jet Express (J&T) tidak menaikkan ongkos pengiriman barang.
Chief Executive Officer (CEO) JNE Muhammad Feriadi mengatakan, harga tiket pesawat yang naik adalah yang berlaku untuk penumpang. “Kenaikan harga tiket pesawat itu tidak berpengaruh terhadap perusahaan logistik,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (8/5).
Hal senada disampaikan oleh CEO J&T Ekspress Robin Lo. Robin menjelaskan, maskapai penerbangan tidak menaikkan tarif kargo. “Kalau tarif kargo naik, baru berpengaruh terhadap ongkos kirim barang,” kata dia.
(Baca: Bola Panas soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat di Kabinet)
Dengan begitu, ia belum berencana menaikkan ongkos pengiriman barang. Apalagi permintaan pengiriman barang selama Ramadan biasanya meningkat dua hingga tiga kali lipat dibanding hari biasa. Tahun ini, ia memperkirakan peningkatan permintaan pengiriman barang seperti Ramadan 2018.
Sepanjang Ramadan 2018, JNE juga mencatat pengiriman barang naik lebih dari 10% dibanding hari biasa. Pengiriman barang juga meningkat sekitar 30% sepekan sebelum Lebaran 2018.
(Baca: Kenaikan Tarif JNE Bisa Berdampak Negatif bagi E-Commerce)
Maka permintaan pengiriman barang selama Ramadan hingga Lebaran 2019 semestinya tinggi, karena beberapa perusahaan logistik belum menaikkan tarif. Lagipula, beberapa perusahaan logistik seperti JNE, Sicepat Express, dan Citra Van Titipan Kilat (TIKI) sudah menaikkan ongkos pengiriman barang sejak awal tahun ini.
Sicepat Express menaikkan tarif 10-12% pada awal tahun ini. Lalu, JNE dan TIKI menaikkan ongkos kirim 10% hingga 40%. Kenaikan ongkos pengiriman barang ini lantas berpengaruh terhadap penjualan e-commerce. Sebab, kenaikan ongkos kirim barang itu dibebankan kepada konsumen.
(Baca: Ongkos Kirim Naik, Menhub Minta JNE Hati-hati Menetapkan Tarif)