Bukalapak, Blibli hingga Tokopedia Sebut UMKM Masih Sulit Penuhi SNI

Desy Setyowati
28 Mei 2018, 17:56
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pemerintah mewacanakan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk yang dijual di marketplace. Namun, menurut perusahaan e-commerce seperti Bukalapak, Blibli hingga Tokopedia, kebijakan itu bakal sulit dipenuhi mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Senior Manager Sales Channel Blibli Andreas A Paramadiya mengatakan, sulit bagi UMKM bisa memenuhi kebijakan tersebut. Sebab, butuh bahan-bahan berkualitas dan keahlian khusus dari pekerja agar produk yang dihasilkan menenuhi SNI.

Untuk memenuhi standar tersebut, menurutnya pelaku UMKM butuh tambahan modal yang cukup besar. "Rasanya belum bisa UKM menerapkan itu. Apalagi kebanyakan mikro, yang masih perlu edukasi," ujar Andre di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (28/5).

(Baca juga: Pemerintah Akan Wajibkan Barang E-Commerce Kantongi SNI)

Senior Lead of Public Policy Tokopedia Felix Sharief pun meminta pemerintah membuat kebijakan yang merangkul UMKM dan marketplace. Menurutnya, usaha untuk membendung produk impor yang dijual secara online merupakan hal yang positif. Namun, realisasinya juga harus mempertimbangkan kemampuan dari UMKM. "Supaya ada win win solution," kata dia.

Sementara, Koordinator Penggerak Pelapak Bukalapak Dicky Krisnadi Djuarsa mengatakan, mayoritas bahan baku atas produk UMKM yang menjadi mitra memang berasal dari dalam negeri. "Yang impor sangat jarang sekali," kata dia. Namun, ia enggan mengomentari masalah SNI.

Sebelumnya, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang ditargetkan terbit pada akhir bulan ini. Dalam aturan tersebut, barang dagangan di e-commerce wajib memenuhi beberapa kriteria.

Di antaranya, produk yang dijual melalui e-commerce wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

(Baca juga: Asosiasi E-Commerce Pertanyakan Wacana Wajib SNI)

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) berencana bertemu perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas aturan tersebut. Pertemuan ini dinilai mendesak karena regulasi tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

"Kami sudah mengirimkan permintaan diskusi ke Kementerian Koordinator Perekonomian terkait hal ini," ujar Ketua Bidang Humas idEA Rieka Handayani.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...