WTO Perpanjang Moratorium, Indonesia Ngotot Tarik Pajak E-Commerce
Indonesia akan tetap mengenakan bea masuk dan pajak terhadap barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransimisikan secara elektronik. Meski, World Trade Organization (WTO) telah memutuskan untuk memperpanjang moratorium tentang e-commerce.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, penarikan bea masuk dan pajak dari transaksi digital bertujuan untuk mengamnkan kepentingan nasional. "Indonesia tetap akan mengupayakan menghentikan moratorium e-commerce, khususnya terkait pengenaan bea masuk dan pajak," kata Enggar dalam keterangan resmi dari Argentina, akhir pekan lalu (16/12).
Usulan Indonesia untuk mengenakan pajak dan bea masuk ternyata ditolak oleh sebagian besar anggota WTO. Namun, WTO telah mencatat sikap Indonesia untuk segera dibahas dalam tim diskusi di Jenewa, Swiss.
Sebelumnya, WTO juga sempat mengkaji pengenaan pajak dan bea masuk secara sukarela terhadap barang dan jasa yang ditransaksikan lintas negara melalui e-commerce. Artinya, pengenaan bea tersebut diserahkan pada masing-masing negara.
Menurut Enggar, intervensi Indonesia terhadap moratorium bea masuk dan pajak digital dimaksudkan agar pelaku bisnis konvensional terutama Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki kesempatan bersaing dari segi harga. Skema pajak dan bea masuk akan menciptakan level persaingan yang setara antara bisnis konvensional dan digital.
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengungkapkan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk mengenakan pajak dan bea masuk. "Transaksi barang tak berwujud seyogianya harus memberikan kontribusi untuk perekonomian negara, apapun bentuknya," kata Aulia kepada Katadata.
Menurutnya, produk digital yang dijual secara bebas telah menggunakan sumber daya yang ada di Indonesia. Ia pun berharap pemerintah segera mengenakan pajak dan bea masuk kepada produk impor yang tak berwujud.
Meski begitu, pengkajian penghitungan kontribusinya masih harus dilakukan. Alasannya, pembagian penghitungan sesuai sektor masih sulit dilakukan karena bentuknya yang bervariasi.
(Baca juga: Pelaku E-Commerce Targetkan Harbolnas Tahun Depan Bisa Diekspor)
Contohnya adalah buku elektronik, musik digital, desain digital, film, aplikasi, game dan masih banyak lagi. idEA pun mengusulkan bentuk pengenaan setorannya dalam bentuk landing fee dan dimulai dalam harga sama rata.
Aulia juga mengimbau pemerintah untuk tidak mengenakan pajak kepada barang tak berwujud buatan masyarakat dalam negeri. "Karena konteksnya inovasi supaya masyarakat bisa mengembangkan kreativitas," jelas Aulia.
Begitu juga dengan pengenaan bea keluar jika ada produk digital Indonesia yang bissa diekspor. Sehingga, masyarakat mampu menciptakan produk digital yang punya daya saing internasional.
Sebelumnya, WTO telah mengkaji pengenaan pajak dan bea masuk untuk dikenakan secara sukarela. Namun, perpanjangan moratorium e-commerce membuat Indonesia mesti mengajukan sikap terhadap WTO.