Tarif Netflix, Spotify, Gojek, Hingga Grab Naik Saat Pandemi Corona

Fahmi Ahmad Burhan
3 Agustus 2020, 14:50
netflix, spotify, pandemi corona, pajak pertambahan nilai, PPN 10%
Google Play Store
Ilustrasi. Netflix mulai menaikkan tarif pada 1 Agustus seiring kewajiban pungutan PPN 10%.

Kenaikan tarif itu mengacu pada kebijakan dari Kementerian Perhubungan. Pada Maret lalu, Kementerian mengumumkan bahwa batas bawah dan atas tarif ojek online masing-masing naik Rp 250 dan Rp 150 per kilometer. Kenaikan tarif ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.

Tarif batas bawah untuk wilayah Jabodetabek atau zona II menjadi Rp 2.250 per kilometer. Tarif batas atas menjadi Rp 2.650 per kilometer, dan biaya jasa minimal 4 kilometer pertama yakni Rp 9.000 - Rp 10.500.

Selama ini, skema tarif ojek online memang dibagi menjadi tiga zona sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019. Pada zona I yakni Sumatera dan Bali dan Jawa kecuali Jabodetabek, tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer. Tarif batas atas, Rp 2.300 per kilometer, sedangkan untuk biaya jasa minimal 4 kilometer pertama Rp 7.000 - Rp 10 ribu.

Untuk zona III wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarif batas bawah yakni Rp 2.100 per kilometer. Tarif batas atas Rp 2.600 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal 4 kilometer pertama Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Kenaikan tarif-tarif tersebut naik dari tarif sebelumnya yang berlaku sejak tahun lalu, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...