Benarkah Alimama dan JD Union Dongkrak Rating Toko di E-Commerce?
Aplikasi Alimama dan JD Union masuk ‘daftar hitam’ Satgas Waspada Investasi, karena menawarkan investasi bodong. Kedua platform ini menggaet anggota (member), dengan skema seolah-olah berbelanja online untuk mendongrak rating penjual di e-commerce.
Pakar keamanan siber di Vaksincom Alfons Tanujaya menilai, kedua aplikasi itu tidak terhubung dengan e-commerce resmi seperti Tokopedia, Shopee, Lazada ataupun Blibli. Ini tampak dari transaksi yang dilakukan di aplikasi Alimama maupun JD Union, bukan dari platform legal.
Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan di Alimama dan JD Union tidak berpengaruh terhadap peringkat toko online di platform resmi. “Seharusnya tidak bisa, kecuali perusahaan e-commerce secara resmi memberikan akses ke aplikasi pihak ketiga itu,” kata Alfons kepada Katadata.co.id, Kamis (1/10).
Aplikasi Alimama dan JD Union memang menampilkan logo sejumlah e-commerce Indonesia hingga Tiongkok. “Memunculkan ikon di aplikasi seolah-olah resmi dari Tokopedia dan lainnya, siapa saja bisa. Jadi seakan-akan terhubung,” ujarnya.
Selain itu, aplikasi Alimama dan JD Union tidak tersedia di toko aplikasi resmi seperti Google Play Store ataupun App Store. Platform ini diunduh oleh anggota dari tautan (link).
Mengunduh aplikasi secara ilegal seperti itu dapat membahayakan perangkat, karena platform bisa mengandung perangkat lunak (software) jahat seperti malware. “Ini pengetahuan dasar. Saya bingung mengapa tetap banyak yang bergabung.”
Hal senada disampaikan oleh Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha. "Belanjanya tidak di platform e-commerce, ini sudah ketahuan penipuan," kata dia.
Ia mengatakan, pembuat aplikasi meyakinkan calon anggota bahwa platform itu resmi untuk berbelanja online. Salah satu caranya dengan menggunakan logo perusahaan e-commerce besar.
“Seharusnya korban sudah mengetahui dari awal bahwa pihak marketplace tidak ada kerja sama resmi,” kata Pratama. Ia memperkirakan, penipuan seperti ini banyak terjadi ke depan.
Pratama mengatakan, memang ada aplikasi yang berfungsi mendongkrak rating toko online. Namun, transaksinya tetap harus dilakukan di platform e-commerce resmi, bukan seperti Alimama dan JD Union.
Salah satu anggota Alimama pun membenarkan bahwa transaksi tidak dilakukan platform e-commerce resmi. Pemimpin atau leader mengirimkan tautan produk yang akan dibeli oleh member.
Dari tautan itulah, anggota bertransaksi di aplikasi Alimama. Sumber juga tidak tahu nama tokonya, sehingga kebenaran transaksinya tak dapat dilacak.
Selain itu, pembayaran dilakukan menggunakan saldo Alimama. “Jadi hanya perlu klik beli dan bayar pakai saldo Alimama. Tapi uangnya tidak akan berkurang,” kata sumber kepada Katadata.co.id.
Sedangkan transaksi di platform e-commerce resmi seperti Tokopedia hingga Bukalapak menggunakan layanan perbankan, teknologi finansial (fintech) hingga Alfamart dan Indomart. Itu pun setelah ada kerja sama.
Katadata.co.id pun menghubungi beberapa e-commerce terkait investasi bodong tersebut. Sejauh ini, baru Tokopedia yang merespons.
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menjelaskan, perusahaan melarang mitra penjual menggunakan perangkat lunak, fitur, maupun alat lain untuk memanipulasi sistem. Startup ini akan menutup toko online dan memblokir akun pengguna yang melanggar.
"Aksi proaktif terus kami lakukan demi mengawasi dan menindak tegas pihak yang memanfaatkan platform Tokopedia untuk melakukan segala bentuk tindakan yang melawan hukum," kata Ekhel kepada Katadata.co.id, Selasa lalu (28/9).
Sebagai upaya mitigasi, perusahaan mempunyai sistem yang bisa secara otomatis melakukan berbagai validasi terhadap setiap transaksi. "Tim kami juga secara berkala memantau dan menindak produk atau penjual yang melanggar aturan sesuai prosedur," ujarnya.
Jika belajar dari kasus-kasus sebelumnya, penipuan terjadi karena bertransaksi di luar platform resmi.
Pengguna Gojek di Sorong, Papua, Prameswara kehilangan Rp 28 juta karena bertransaksi di luar aplikasi. Ia ditipu oleh seseorang yang mengaku mitra pengemudi Gojek, yang menyatakan bahwa GoPay bermasalah.
Prameswari mengikuti instruksi pelaku untuk menggunakan layanan perbankan seperti mobile banking. Perempuan ini baru menyadari dirinya ditipu, setelah menerima SMS Banking yang memuat informasi transaksi tidak wajar.
"Saya sudah ke bank dan meminta rekening koran. Ternyata saya kehilangan Rp 28 juta dan sudah melaporkan ke kepolisian serta Gojek Sorong," kata Prameswari, Januari lalu (7/1).