Waspada Tawaran Pinjaman Online Ilegal Kala Pandemi
Di tengah kesulitan keuangan yang dihadapinya kala pandemi, Indira Wijaya, 32 tahun, kerap menerima tawaran pinjaman melalui pesan singkat. Ia pun sempat tergoda.
“Saya sempat menghubungi pihak yang memberi penawaran itu, ternyata bunga hariannya sangat tinggi,” ujarnya, Kamis (24/9).
Ia kemudian membuka laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati bahwa perusahaan yang menawarkan pinjaman padanya itu belum terdaftar. Indira pun melaporkannya ke Otoritas agar tidak merugikan orang lain.
Berbagai tawaran pinjaman online dan investasi bodong masih banyak bermunculan di tengah masyarakat. Mereka umumnya mengincar kalangan yang pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19.
Satgas Waspada Investasi dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan yang beroperasi gadai tanpa izin sepanjang September ini.
"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (25/9).
Semua temuan Satgas telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya. Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Tongam pun memperingatkan agar masyarakat lebih waspada. “Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Tongam, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka umumnya juga meminta semua akses data kontak di telepon genggam untuk mengintimidasi saat penagihan.
Waspadai Tawaran SMS
Berbagai jenis pinjaman online kerap ditawarkan melalui pesan singkat (SMS). Tongam menyatakan, pengirim tawaran melalui SMS itu bisa dipastikan sebagai fintech lending ilegal. Sebab, praktik itu dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK melarang penawaran layanan kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang anggotanya merupakan perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK telah bersepakat untuk menghindari penawaran melalui SMS.
Berikut adalah Databoks mengenai dana pinjaman yang telah disalurkan oleh perusahaan fintech lending terdaftar:
“Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari,” kata Tongam.
Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai September 2020 mencapai 2840 entitas.
Investasi dan Gadai Ilegal
Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Entitas investasi ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 32 entitas tersebut di antaranya sebagai berikut :
2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;
3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;
2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;
25 lainnya.
Tongam menyebut, ada juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin. Di antaranya, Alimama. “Kami sudah mendapat informasi dan melakukan analisis. Kami akan Panggil minggu depan,” kata Tongam.
Alimama Indonesia (tidak terkait dengan Alibaba di Tiongkok) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja. Modus ini mirip dengan JD Union yang mencatut nama e-commerce JD.
Cara kerjanya, pengguna aplikasi Alimama diminta menyetor sejumlah uang sebagai saldo. Kemudian, mereka harus pura-pura belanja di toko online tertentu untuk menaikkan rating toko di marketplace. “Hanya dengan modal klik, Anda bisa mendapatkan uang,” begitulah kira-kira rayuan Alimama kepada calon penggunanya.
Tak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas badan usahanya. Selain itu, masyarakat juga harus tetap logis dalam menilai imbal hasil yang ditawarkan
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui https://www.ojk.go.id/. Satgas meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar melalui Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.