Waspada Tawaran Pinjaman Online Ilegal Kala Pandemi

Pingit Aria
26 September 2020, 08:31
Barang bukti saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Barang bukti saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Di tengah kesulitan keuangan yang dihadapinya kala pandemi, Indira Wijaya, 32 tahun, kerap menerima tawaran pinjaman melalui pesan singkat. Ia pun sempat tergoda.

“Saya sempat menghubungi pihak yang memberi penawaran itu, ternyata bunga hariannya sangat tinggi,” ujarnya, Kamis (24/9).

Advertisement

Ia kemudian membuka laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati bahwa perusahaan yang menawarkan pinjaman padanya itu belum terdaftar. Indira pun melaporkannya ke Otoritas agar tidak merugikan orang lain.

Berbagai tawaran pinjaman online dan investasi bodong masih banyak bermunculan di tengah masyarakat. Mereka umumnya mengincar kalangan yang pendapatannya menurun akibat pandemi Covid-19.

Satgas Waspada Investasi dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan yang beroperasi gadai tanpa izin sepanjang September ini.

"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (25/9).

Semua temuan Satgas telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya. Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Tongam pun memperingatkan agar masyarakat lebih waspada. “Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut Tongam, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka umumnya juga meminta semua akses data kontak di telepon genggam untuk mengintimidasi saat penagihan.

Waspadai Tawaran SMS

Berbagai jenis pinjaman online kerap ditawarkan melalui pesan singkat (SMS). Tongam menyatakan, pengirim tawaran melalui SMS itu bisa dipastikan sebagai fintech lending ilegal. Sebab, praktik itu dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK melarang penawaran layanan kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang anggotanya merupakan perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK telah bersepakat untuk menghindari penawaran melalui SMS.

Berikut adalah Databoks mengenai dana pinjaman yang telah disalurkan oleh perusahaan fintech lending terdaftar:

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement