GrabToko Tipu 980 Orang, Ahli IT Bagikan Empat Ciri E-Commerce Bodong

Desy Setyowati
13 Januari 2021, 13:14
GrabToko Tipu 980 Orang, Ahli IT Bagikan Empat Ciri E-Commerce Bodong
Instagram/@grabtokoid
GrabToko

Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti empat unit ponsel pintar merek Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dan dua kartu SIM. Selain itu, satu KTP serta empat buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan mengatakan, YMP beraksi dengan cara membuat situs web bernama GrabToko di grabtoko.com. YMP menawarkan berbagai macam produk elektronik dengan harga sangat murah, sehingga mengundang minat banyak orang untuk berbelanja.

"Dari informasi pelaku, ada 980 konsumen yang memesan barang elektronik dari GrabToko. Namun hanya sembilan yang menerima barang pesanan,” kata Adex.

YMP membeli produk elektronik di ITC dengan harga normal, lalu mengirimkannya ke sembilan konsumen. Sedangkan barang 971 konsumen lainnya tidak dikirimkan.

Pelaku menyewa kantor di Kuningan, Jakarta Selatan. Ia juga mempekerjakan enam karyawan sebagai customer service, yang bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang kepada konsumen.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank seperti BCA, BNI dan BRI. Total kerugian atas kasus ini diperkirakan sekitar Rp17 miliar, dari pihak iklan dan pembeli.

YMP juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya dalam bentuk mata uang kripto. "Hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata dia.

Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana. Ia pun diancam penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adex meminta masyarakat berhati hati dengan bujuk rayu barang murah. “Cek dan banyak meriset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya-upaya supaya hal ini tidak terjadi lagi,” kata dia.

Sedangkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebelumnya mengatakan, ada 100 lebih aduan terkait GrabToko per akhir pekan lalu (8/1). Secara keseluruhan, BPKN mencatat bahwa laporan terkait e-commerce menempati urutan kedua atau 23% dari total aduan selama tahun lalu.

“GrabToko wajib memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada konsumen yang telah melakukan transaksi di GrabToko tanpa perlu menunggu penyidikan dari pihak kepolisian,” kata Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Arief Safari dikutip dari keterangan pers, akhir pekan lalu (8/1).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...