Pemerintah Siapkan Aturan Baru E-commerce, Asosiasi Kaji Dampaknya

Fahmi Ahmad Burhan
16 Juni 2022, 14:06
e-commerce, kemendag, aturan baru e-commerce
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Pemerintah berencana segera merilis aturan baru e-commerce bulan depan. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengkaji dampak dari regulasi ini.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, asosiasi sudah berdiskusi dengan pemerintah mengenai pembahasan regulasi tersebut. "Saat ini, kami mempelajari lebih lanjut dan mengukur seberapa besar dampaknya terhadap anggota," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (16/6).

idEA juga mengagendakan pembahasan lebih lanjut bersama pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. "Ini supaya implementasinya mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan manfaatnya bagi pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berencana merilis aturan baru e-commerce bulan depan. Tujuannya, menciptakan level of playing fields atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

Aturan itu juga bakal mengatur kompetisi, serta perdagangan lokal dan asing. Regulasi ini akan mewajibkan produk impor tertentu wajib disertai izin Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Penjual barang impor di e-commerce juga dinilai perlu menyertakan informasi negara asal produk.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah juga akan membatasi harga minimal produk impor yang bisa dijual online misalnya, di atas US$ 100 per unit. "Kalau mau jual impor di bawah US$ 100 per unit itu harus jual konvensional bukan online," kata dia dalam pertemuan media, Senin (13/6).

Alasannya, banyak produk impor di bawah US$ 100 per unit yang dijual online sebenarnya bisa diproduksi dalam negeri. Teten juga menyebutkan, akan ada aturan retail online asing harus berbadan hukum di Indonesia.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, jumlah pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem digital mencapai 19 juta per Juni. Menurut data Bank Indonesia, proyeksi nilai transaksi e-commerce tahun ini Rp 526 triliun.

Berdasarkan hasil pengamatan Kemenkop UKM, sebagian besar profil UMKM yang menggunakan platform e-commerce untuk berjualan adalah reseller. Namun, 90% dari barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...