Pemerintah Siap Rilis Aturan E-commerce, Reseller & Penjual di Medsos

Image title
Oleh Tim Redaksi
13 Juni 2022, 19:30
e-commerce, aturan dagang online
Katadata/Yura Syahrul
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki memberikan penjelasan mengenai aturan e-commerce, Senin (13/6/2022).

Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM bakal segera merilis aturan tata laksana perdagangan secara online di platform e-commerce yang direncanakan bulan depan. Aturan ini di antaranya bertujuan menciptakan level of playing fields atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

"Selain itu juga mengatur kompetisi dan bagaimana mengatur perdagangan lokal dan asing," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam pertemuan media, Senin (13/6).

Aturan tersebut di antaranya bakal mewajibkan produk impor tertentu perlu disertai izin Badan Pengawas Obat dan Makanan. "Penjual barang impor di e-commerce juga perlu menyertakan informasi country of origin dari produk tersebut," kata Lutfi.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menambahkan, pemerintah juga akan membatasi harga minimal produk impor yang bisa dijual online, misalnya di atas US$ 100 per unit. "Kalau mau jual impor di bawah US$ 100 per unit itu harus jual konvensional bukan online," kata dia.

Alasannya, banyak produk impor dengan harga di bawah US$ 100 per unit yang dijual online sebenarnya bisa diproduksi dalam negeri. Teten juga menyebutkan, akan ada aturan retail online asing harus berbadan hukum di Indonesia.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, per Juni tahun ini jumlah pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem digital mencapai 19 juta. Menurut data Bank Indonesia, proyeksi nilai transaksi e-commerce pada 2022 mencapai Rp 526 triliun.

Berdasar hasil pengamatan Kemenkop UKM, sebagian besar profil UMKM yang menggunakan platform e-commerce untuk berjualan adalah reseller. Namun, 90% dari barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor.

Di tengah meningkatnya transaksi online tersebut, terdapat tantangan seperti praktik crossborder ilegal terjadi di e-commerce. Salah satunya kasus Mr. Hu sempat viral di 2021.

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...