Pemerintah Bentuk Satgas untuk Lindungi UMKM dari Project S Tiktok

Shabrina Paramacitra
Oleh Shabrina Paramacitra - Tim Publikasi Katadata
22 Juli 2023, 20:07
Satgas Percepatan Perlindungan UMKM dibentuk oleh Kementerian Kominfo atas mandat dari Presiden Joko Widodo.
Kementerian Kominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) dan wakilnya, Nezar Patria.

Sementara itu, ekonom dari Universitas Gadjah Mada Eddy Junarsin menilai Permendag 50/2020 yang tak kunjung direvisi dapat menjadi pukulan telak bagi UMKM. Pasalnya, platform e-commerce dan social commerce asing cukup agresif menjadikan Indonesia sebagai target utama pasar.

Laporan Momentum Works mengungkapkan, pada tahun 2022 saja konsumen Indonesia menghabiskan US$52 miliar atau sekitar Rp777 triliun untuk berbelanja online. Jumlah itu lebih dari separuh nilai belanja online konsumen di Asia Tenggara yang mencapai US$99,5 miliar, atau sekitar Rp1.487 triliun. Tak ayal jika Indonesia menjadi pangsa pasar yang potensial bagi platform e-commerce dan social commerce.

Menurut Eddy, pemerintah perlu tegas membatasi transaksi melalui social commerce hanya untuk produk dengan harga tertentu. Misalnya, ditetapkan harga per produk yang dapat diperdagangkan minimal berharga US$100. Dengan demikian, produk-produk yang bisa diperjualbelikan oleh platform media sosial hanya yang diproduksi di dalam negeri, atau didominasi oleh produk UMKM lokal.

“Selain dengan regulasi, pemerintah juga wajib memberikan bantuan teknis, seperti memperbanyak pelatihan, bantuan manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal itu akan lebih bermanfaat untuk memperkuat daya saing UMKM terhadap produk-produk impor,” tegas Eddy.

Revisi Permendag 50/2020 sedianya akan mengatur ulang sejumlah ketentuan, salah satunya mengenai predatory pricing. Hal itu diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asing yang juga kerap melakukan praktik cross border.

Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM, dan itu sudah tidak masuk akal. Di mana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang membunuh UMKM,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu.

Revisi Permendag 50/2020 akan melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM, konsumen, dan e-commerce lokal. Dengan revisi ini, harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga jual produk UMKM. Revisi ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce, sebelum nantinya diterbitkan aturan yang lebih detail.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...