Soal Aturan Batasi Produk Impor di E-Commerce, Mendag: Silahkan Gugat

Lenny Septiani
30 Agustus 2023, 15:29
Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, kemendag, e-commerce,
Katadata/Desy Setyowati
Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli

Kementerian Perdagangan atau Kemendag mengkaji aturan untuk membatasi produk impor masuk melalui e-commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mempersilahkan jika ada pihak yang ingin menggugat regulasi ini.

Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce atau APLE sebelumnya mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN, jika melarang impor barang di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

“Tidak apa-apa. Silahkan menggugat,” kata Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas saat menghadiri acara peresmian gudang Shopee di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8).

Zulhas menjelaskan impor barang US$ 100 yang dibatasi, harus dibayarkan dalam satu kuitansi pembayaran.

Larangan impor tersebut merupakan bagian dari rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Regulasi ini dalam tahap harmonisasi.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...