Asosiasi E-Commerce Temui Kemendag, UMKM Usai TikTok Dilarang Jualan
Pemerintah resmi melarang TikTok memfasilitasi transaksi jual beli. Asosiasi e-commerce Indonesia atau idEA pun menggelar diskusi bersama Kementerian Perdagangan alias Kemendag dan asosiasi UMKM.
Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyampaikan, asosiasi berusaha memfasilitasi komunikasi dan ruang untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dari berbagai pihak seperti pemangku kebijakan, pelaku industri digital, pelaku usaha.
Wakil Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto menambahkan, pelaku usaha e-commerce siap duduk bersama pemangku kebijakan untuk mencari cara terbaik dan tepat dalam menerapkan aturan yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Ia menegaskan idEA dan seluruh anggota akan tetap patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelarangan TikTok Shop.
“Untuk bisa menindaklanjuti penerapan, kami berharap bisa mendapatkan peraturan ini secara lengkap. Kami akan mengkaji apa saja yang perlu dilakukan nanti,” ujar dia dalam diskusi dikutip dari pernyataan pers, Rabu (27/9).
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan atau Kemendag Rifan Ardianto mengatakan aturan tersebut sudah siap.
“Sudah selesai harmonisasi. Sudah keluar surat persetujuan presiden. Hanya perlu mengajukan ke Kemenkumham,” ujar Rifan dalam diskusi itu. “Kami berupaya tidak ada bisnis yang menguasai dari hulu ke hilir. Kami berusaha membuat definisi yang jelas terkait retail online, marketplace, social-commerce.”
Rifan menjelaskan, akan ada tindak lanjut revisi Permendag tersebut melalui komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo terkait strategi mengidentifikasi platform media sosial dan lainnya.
Direktur Ekonomi Digital Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna menambahkan, peraturan itu bertujuan memperkuat sektor usaha. “Mengatur hardware, software, tata kelola, dan orang. Kementerian lain pada penguatan sektoralnya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut aturan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada Senin (25/9).
Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce.
Zulkifli menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.
Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur social e-commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Selain itu, mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.
Revisi Permendag 50 Tahun 2020 juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan media sosial. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial.
"Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah itu ditutup," ujar Zulkifli.