Nasib Penjual Setelah TikTok Dilarang Jualan

Desy Setyowati
26 September 2023, 09:05
TikTok, nasib penjual TikTok
PEXELS
TikTok

Pemerintah resmi melarang TikTok menjadi platform untuk jual beli. Bagaimana nasib penjual di platform social commerce ini?

Perwakilan TikTok di Indonesia tidak memerinci bagaimana nasib penjual. Namun perusahaan banjir keluhan dari pedagang setelah pemerintah mengumumkan aturan tersebut.

"Sejak diumumkan pada Senin (25/9), kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan baru," kata perwakilan TikTok Indonesia kepada Katadata.co.id, Senin malam (25/9).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut aturan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada Senin (25/9).

Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce.

Zulkifli menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.

Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur social e-commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Selain itu, mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.

Revisi Permendag 50 Tahun 2020 juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan media sosial. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial.

"Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah itu ditutup," ujar Zulkifli.

Itu artinya, penjual tetap bisa melakukan pemasaran termasuk live streaming di TikTok. Namun tautan atau link produk yang disematkan berasal dari platform lain seperti e-commerce Shopee, Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada maupun website milik toko sendiri.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...