TikTok Dikabarkan Ingin Temui Jokowi, Namun Ditolak

Lenny Septiani
3 Oktober 2023, 14:23
TikTok, TikTok shop, jokowi, kemendag, kominfo
PEXELS
TikTok

TikTok mengirim tim dari kantor pusat di Singapura ke Jakarta, Indonesia akhir pekan lalu untuk menemui regulator terkait kebijakan memisahkan media sosial dan e-commerce. Mereka dikabarkan berencana menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“TikTok mengirim tim ke Jakarta untuk menemui pejabat setempat,” kata dua sumber South China Morning Post, dikutip Minggu (3/10).

“Para petinggi TikTok berusaha mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi pada Selasa (26/9). Namun ditolak,” kata sumber Bloomberg dikutip Kamis (28/9).

Katadata.co.id mengonfirmasi kabar tersebut kepada TikTok dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Pratikno yakni Faldo Maldini. Namun belum ada tanggapan.

Meski begitu, sejumlah media melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew pekan lalu. Dalam pertemuan ini, Luhut menjelaskan alasan pemerintah meminta perusahaan asal Cina itu memisahkan media sosial dan e-commerce.

Kementerian Perdagangan atau Kemendag memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.

Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.

Kemendag akan memberikan sanksi kepada media sosial yang masih memfasilitasi transaksi jual beli. Tahapan pemberian sanksi sebagai berikut:

  1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
  2. Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan
  3. Dimasukkan dalam daftar hitam
  4. Pemblokiran sementara

“Rabu pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi waktu sepekan kepada TikTok untuk memisahkan media sosial dari TikTok Shop,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa (3/10). “Itu bisa hari ini atau besok.”

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang melanggar mulai dari teguran sampai pemblokiran.

“Kalau PSE itu tidak menjalankan aturan ya bisa saja kami blokir,” katanya.

Namun Kominfo akan memberikan sanksi kepada TikTok berdasarkan rekomendasi atau permintaan dari Kemendag. “Sanksinya seperti apa, kami menunggu permintaan dari Kemendag. Bisa saja dia (TikTok) diblokir,” ujar Usman.

Jika nantinya TikTok memisahkan TikTok Shop, maka platform baru ini harus didaftarkan ke Kominfo. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Sanksi dalam aturan tersebut sebagai berikut:

  • Jika perusahaan tidak mendaftar, maka sanksi yang diberikan yakni pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir
  • Jika perusahaan sudah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan, maka sanksi yang diberikan:
  1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui email dan/atau media elektronik lainnya
  2. Penghentian atau blokir sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis
  3. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir
  4. Pencabutan tanda daftar dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu tujuh hari setelah penghentian sementara

Setelah PSE memenuhi peraturan, maka Kominfo akan melakukan normalisasi berupa membuka blokir atau mengembalikan tanda daftar.

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada TikTok dan Kemendag terkait kabar terbaru penerapan Permendag Nomor 31 tahun 2023. Namun belum ada tanggapan.

Sebelumnya, TikTok menyatakan sangat menyayangkan terbitnya aturan tersebut. “Utamanya, bagaimana keputusan itu akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata Perwakilan TikTok Indonesia, Jumat (29/9).

Namun, “kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, serta akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” Perwakilan TikTok Indonesia menambahkan.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...