Kemendag Akan Berikan TikTok Shop Sanksi karena Masih Berjualan

Andi M. Arief
3 Oktober 2023, 13:55
Sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang menuntut pemerintah menutup TikTok Shop lantaran menggerus daya saing mereka. Pasalnya, barang-barang yang dijual di TikTok terlalu murah.
Katadata
Sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang menuntut pemerintah menutup TikTok Shop lantaran menggerus daya saing mereka. Pasalnya, barang-barang yang dijual di TikTok terlalu murah.

Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi kepada TikTok lantaran masih menempatkan fitur transaksi pada aplikasinya. Padahal, Kementerian Perdagangan telah melarang TikTok untuk berjualan sesuai dengan Peraturan Mendag atau Permendag no. 31/2023.

Sebelumnya, Kemendag memberikan dispensasi pada TikTok untuk meniadakan fitur transaksi hingga Selasa (3/10). Namun media sosial asal Cina tersebut hingga saat ini masih beroperasi.

"Seminggu kemarin kan hanya untuk sosialisasi, nanti kan mereka dikasih surat peringatan sebagai bentuk sanksi administratif tertulis," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim di Pusat Grosir Cililitan, Selasa (3/10).

Walau demikian, Isy menyampaikan, TikTok telah menyurati kantornya belum lama ini terkait Permendag No. 31/2023. Dalam surat tersebut, TikTok menyatakan akan mengikuti peraturan di dalam negeri.

Isy menjelaskan proses peniadaan fitur transaksi oleh TikTok tidak bisa dilakukan dengan cepat. Kemendag menunggu komitmen TikTok Shop untuk mematuhi aturan pemerintah Indonesia.

"Kita tunggu prosesnya, kan sudah ada komitmen. Dokumen komitmen yang saya dapat bentuknya surat elektronik dari Kepala Perwakilan TikTok Shopnya," kata Isy.

Oleh karena itu, Isy belum berencana meningkatkan sanksi administratif pada TikTok ke tingkat selanjutnya. Seperti diketahui, Permendag No. 31/2023 menetapkan urutan sanksi, yakni peringatan tertulis, masuk daftar prioritas pengawasan, masuk daftar hitam, pemblokiran sementara, dan pencabutan izin usaha.

TikTok melanggar Pasal 21 ayat (3) Permendag No. 31/2023 karena masih menyediakan fitur transaksi. Berdasarkan perhitungan Katadata.co.id, TikTok akan mendapatkan dua peringatan tertulis lainnya hingga 16 Oktober 2023 jika peringatan tertulis pertama dikirim hari ini, Selasa (3/10).

Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan hingga 16 Oktober 2023, Permendag No. 31/2023 mengatur pemerintah untuk memasukkan TikTok dalam daftar prioritas pengawasan paling lama pada 17-23 Oktober 2023.

Sanksi terberat yang dapat diterima TikTok adalah pencabutan izin usaha jika TikTok jika tidak mengeluarkan fitur transaksi hingga 23 Oktober 2023.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...