TikTok, Instagram, Facebook Bersiap Saingi Shopee hingga Tokopedia

Lenny Septiani
17 Oktober 2023, 16:16
Instagram, tiktok, shopee, tokopedia,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pedagang memantau layar ponsel saat menawarkan barang dagangannya melaui aplikasi Tik-Tok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10).

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyampaikan, media sosial seperti Facebook dan Instagram tengah mengurus perizinan social commerce. Bagaimana dampaknya terhadap peta persaingan e-commerce seperti Shopee, Tokopedia hingga Lazada ke depan?

Media sosial wajib mengurus perizinan baru jika ingin menyediakan layanan e-commerce. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang terbit pada 27 September.

TikTok pun langsung menutup fitur TikTok Shop pada 4 Oktober. Perusahaan belum mau berkomentar mengenai kapan akan merilis aplikasi baru.

Namun sejumlah media melaporkan, media sosial di bawah Meta yakni Facebook, Instagram dan WhatsApp disebut tengah mengajukan izin social commerce ke Kemendag. Izin yang dimaksud yakni Kantor Perwakilan Dagang atau KP3A.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS Nailul Huda menyampaikan, persaingan di industri e-commerce akan semakin ketat jika media sosial ramai-ramai mengurus perizinan social commerce.

Sebab, data Badan Pusat Statistik atau BPS menunjukkan bahwa media sosial merupakan saluran favorit kedua bagi pelaku usaha untuk berjualan online. Posisi pertama yakni aplikasi percakapan seperti WhatsApp.

"Artinya, potensi penjualan di media sosial jauh lebih tinggi dibandingkan dengan e-commerce," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Selasa (17/10).

Alasan pelaku usaha berjualan di media sosial yakni:

  • Tidak dikenakan biaya administrasi
  • Tidak dipungut pajak
  • Perputaran informasinya sangat cepat

Sementara e-commerce unggul sebagai aplikasi yang menawarkan layanan pencarian barang, transaksi hingga pembayaran alias one-stop services apps. Selain itu, menawarkan keamanan transaksi.

Jika media sosial seperti Facebook dan Instagram ramai-ramai mengurus perizinan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023, maka persaingan bisa semakin ketat.

“Jika ada keluhan pengguna Facebook marketplace misalnya, maka bisa diadukan ke kantor perwakilan di Indonesia," kata Nailul.

Ketua Asosiasi Modal Ventura Untuk Startup Indonesia atau Amvesindo Eddi Danusaputro sepakat bahwa kehadiran social commerce akan selalu memiliki pengaruh terhadap persaingan bisnis. Ini sama halnya dengan bisnis model baru di industri lain.

"Terlepas baik atau buruk pengaruh tersebut, kami masih perlu waktu untuk melihat pengaruhnya," kata Eddi kepada Katadata.co.id.

Sementara Wakil Ketua idEA atau Asosiasi E-commerce Indonesia Budi Primawan menilai, social commerce dan e-commerce akan saling melengkapi. Penjual bisa mempromosikan produk yang dijual di e-commerce melalui media sosial.

“Pembeli bisa mencari produk yang diperlukan atau diinginkan di media sosial,” ujar Budi kepada Katadata.co.id.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...