TikTok, Instagram, YouTube Bakal Punya E-Commerce di Indonesia?

Lenny Septiani
26 Oktober 2023, 18:55
Pedagang menawarkan barang dagangannya melaui aplikasi Tik-Tok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10). Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce dari platform media sosial. Kementerian memberikan waktu semin
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pedagang menawarkan barang dagangannya melaui aplikasi Tik-Tok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10). Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce dari platform media sosial. Kementerian memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.

Pemerintah Indonesia melarang media sosial untuk melakukan jual beli di platformnya. TikTok, Instagram, dan YouTube kini dikabarkan sedang mengurus izin bisnis e-commerce di Indonesia.

Kabar yang dilansir Reuters menyebut TikTok dan YouTube sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Meta untuk mengajukan permohonan lisensi e-commerce di Indonesia. Hal ini dilakukan setelah Indonesia mengeluarkan larangan belanja online di platform media sosial.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang terbit 27 September 2023, media sosial wajib mengurus perizinan baru jika ingin menyediakan layanan e-commerce. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi pedagang kecil dan menengah serta pasar-pasar tradisional, serta memastikan data pengguna terlindungi.

Menurut data Momentum Works, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, yakni lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghasilkan hampir $52 miliar dalam transaksi e-commerce tahun lalu. Regulasi ini menjadi pukulan bagi TikTok.

Juni lalu, TikTok berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia, untuk membangun layanan TikTok Shop. Setelah terbit Permendag tersebut, TikTok langsung menutup fitur TikTok Shop pada 4 Oktober lalu. Sampai saat ini, perusahaan belum mau berkomentar mengenai kapan akan merilis aplikasi baru.

“CEO TikTok mengirimkan surat ke Presiden Jokowi ingin bertemu. Dilimpahkan ke saya,” kata Teten dalam acara Pitching Day Startup di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (25/10). Kementerian Koperasi dan UKM akan menghubungi TikTok terkait jadwal pertemuan dengan Presiden Jokowi. Oleh karena itu, Teten belum dapat menjabarkan waktu pertemuan tersebut.

Ia tidak mengungkapkan kapan TikTok akan kembali menyediakan layanan e-commerce di Indonesia. Namun, Teten optimistis perusahaan asal Cina ini bakal menghadirkan lagi layanan perdagangan elektronik. “Pendapatannya besar Rp 8,4 triliun per bulan. Datanya bisa dilihat di Google. Cukup besar,” katanya.

Jika TikTok ingin membuka kembali layanan e-commerce di Indonesia, Teten menyatakan, perusahaan asal Cina itu harus mengikuti peraturan di Indonesia. Yang terbaru, TikTok dikabarkan menjajaki kerja sama dengan pemain lokal, salah satunya Tokopedia.

YouTube Juga Melirik Bisnis E-Commerce

Sementara itu, sumber Reuters juga menyebut YouTube berencana untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia. YouTube memperkenalkan layanan belanja bagi para kreator di Amerika Serikat untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut. Seorang juru bicara perusahaan menolak berkomentar mengenai kabar ini.

Pemilik Facebook dan Instagram, Meta Platforms, bulan ini juga mengajukan permohonan untuk izin e-commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi e-commerce secara langsung. "Izin ini akan memungkinkan vendor untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, seperti dikutip Reuters, Kamis (26/10).

Isy menambahkan bahwa Meta sedang mengajukan izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Isy mengatakan YouTube dan TikTok belum mendekati pemerintah untuk mengajukan izin tersebut. Sementara itu, jika TikTok mengajukan permohonan izin e-commerce, perusahaan itu harus menjadi unit domestik perusahaan.

Persaingan E-commerce Semakin Ketat

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS Nailul Huda menyampaikan, persaingan di industri e-commerce akan semakin ketat jika media sosial ramai-ramai mengurus perizinan social commerce. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa media sosial merupakan saluran favorit kedua bagi pelaku usaha untuk berjualan online. Posisi pertama yakni aplikasi percakapan seperti WhatsApp.

"Artinya, potensi penjualan di media sosial jauh lebih tinggi dibandingkan dengan e-commerce," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Selasa (17/10).

Alasan pelaku usaha berjualan di media sosial adalah sebagai berikut:

  • Tidak dikenakan biaya administrasi
  • Tidak dipungut pajak
  • Perputaran informasinya sangat cepat

E-commerce unggul sebagai aplikasi yang menawarkan layanan pencarian barang, transaksi hingga pembayaran alias one-stop services apps. Selain itu, menawarkan keamanan transaksi.

Jika media sosial seperti Facebook dan Instagram ramai-ramai mengurus perizinan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023, persaingan bisa semakin ketat. “Jika ada keluhan pengguna Facebook marketplace maka bisa diadukan ke kantor perwakilan di Indonesia," kata Nailul.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...