Dikabarkan Gandeng Tokopedia, TikTok Shop Hadir Jelang Diskon 12.12?
TikTok dikabarkan mempertimbangkan untuk berinvestasi di GoTo Gojek Tokopedia dalam bentuk perusahaan patungan alias joint venture. Apakah TikTok Shop akan hadir menjelang kampanye diskon 12.12?
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto belum juga mengajukan permohonan izin.
"Kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha PMSE alias SIUPMSE dari TikTok," ujar Rifan dikutip dari Antara, Rabu (22/11).
Hal senada disampaikan oleh Menteri Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. “Belum bertemu dengan saya,” kata Budi usai acara Topping Off Bersama Digital Data Centres di Jakarta, Selasa (22/11).
“Hal krusial bagi kami yakni ekosistem TikTok Shop harus sehat, karena keberatan pemerintah sebelumnya yaitu aplikasi social commerce dan media sosial menjadi satu, predatory pricing, algoritme, dan barang-barang impor,” Budi menambahkan.
Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development atau OECD, predatory pricing merupakan strategi perusahaan menetapkan harga sangat rendah atau di bawah rerata pasar, dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM atau Menkop UKM Teten Masduki menyebutkan ada tiga syarat agar TikTok Shop bisa kembali hadir di Indonesia. Salah satunya tidak boleh menjual barang dengan harga murah, tetapi kualitasnya rendah.
“TikTok Shop harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen,” kata Teten Masduki di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (21/11).
Syarat lainnya yakni memisahkan fitur e-commerce dan media sosial. Sebelumnya TikTok Shop ada di aplikasi TikTok yang terdaftar sebagai media sosial.
Kemudian, perusahaan asal Cina itu wajib mengikuti regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE, maka TikTok Shop harus mematuhi beberapa syarat jika ingin kembali ke Indonesia, yakni:
- Membuat Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Bidang PMSE
- Aplikasi e-commerce terpisah dari platform media sosial
- Tidak memfasilitasi penjualan produk impor di atas US$ 100 atau sekitar Rp 1,6 juta
- Menaati semua standar yang berlaku di dalam negeri, seperti Sertifikasi Halal, pemilikan Standar Nasional Indonesia alias SNI hingga Nomor Izin Edar
Saat ini, sumber Bloomberg menyampaikan bahwa TikTok sedang dalam pembicaraan untuk berinvestasi pada unit GoTo Group di Indonesia.
"Investasi ini merupakan salah satu dari beberapa opsi yang dipertimbangkan oleh perusahaan Cina itu untuk mencoba dan memulai kembali bisnis toko online di pasar e-commerce terbesarnya," kata sumber Bloomberg, dikutip Rabu (22/11).
Beberapa sumber Bloomberg menyampaikan, TikTok dan GoTo sedang mengerjakan potensi investasi di Tokopedia. "Dapat diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan," ujar sumber.
"Daripada melakukan investasi langsung, kesepakatan tersebut dapat berbentuk usaha patungan alias joint venture antara kedua perusahaan," kata salah satu sumber.
Katadata.co.id mengonfirmasi kabar tersebut kepada TikTok dan Tokopedia. Namun belum ada tanggapan.