E-Commerce Asing Kuasai 86% Pasar RI, Harga Produk Ingin Diatur

Desy Setyowati
22 Desember 2023, 09:05
Shopee, TikTok, Tokopedia, Lazada, e-commerce asing,
Katadata/Desy Setyowati
Shopee, TikTok, Tokopedia, Lazada

Porsi transaksi e-commerce asing sekitar 86% di Indonesia tahun lalu, jika merujuk data Momentum Works. Kementerian Koperasi dan UKM alias Kemenkop UKM menilai perlu ada aturan terkait Harga Pokok Penjualan alias HPP.

Pengaturan harga produk di e-commerce itu bisa diatur revisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 baru terbit pada akhir September. Regulasi ini merupakan alasan TikTok menutup TikTok Shop pada awal Oktober (4/10), karena media sosial dan e-commerce dilarang tersedia di satu platform.

“HPP harus diatur supaya tidak ada lagi perang bakar uang antar-e-commerce untuk memperbesar valuasi bisnis dan market share tapi memukul UMKM,” kata Menkop UKM Teten Masduki saat Diskusi Refleksi 2023 dan Outlook 2024 Kemenkop UKM di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/12).

“Di Cina sudah mengatur itu. Tidak boleh ada barang dijual di bawah HPP,” Teten menambahkan.

Teten menjelaskan bahwa pemerintah memang tengah berupaya menyempurnakan aturan mengenai e-commerce. Hanya saja, aturan mengenai HPP belum dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 31.

Padahal, banyak UMKM tidak bisa bersaing dengan produk impor karena harga barang yang didumping atau sengaja dijual lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...