Shopee Diduga Monopoli Lewat Shopee Express, KPPU: Omzet 5 Kali Lipat

Andi M. Arief
6 Februari 2024, 17:06
Shopee monopoli, kppu, shopee express
shopee.co.th
Shopee

KPPU Beri Peringatan ShopeeFood

KPPU juga pernah memberikan surat peringatan tertulis I kepada Shopee pada awal tahun lalu. E-commerce ini diminati memperbaiki kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi ShopeeFood.

Surat peringatan tersebut Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia.

“Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir,” demikian dikutip dari keterangan pers KPPU.

KPPU menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan oleh Shopee dalam Ketentuan Pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan Dan Kode Etik Mitra Pengemudi ShopeeFood.

Berbagai bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008. Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I yang memerintahkan berbagai perintah perbaikan kepada PT Shopee International Indonesia.

Dalam masa pelaksanaan peringatan yang diberikan selama 14 hari, PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan mitra pengemudi ShopeeFood.

Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300 ribu mitra pengemudi ShopeeFood. Ini termasuk 920 mitra pengemudi yang akunnya diaktifkan kembali.

Mitra pengemudi juga memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra, serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari mitra tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi.

Selain itu, mitra pengemudi memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di Aplikasi Mitra Pengemudi. PT Shopee International juga mengubah klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.

Oleh karena itu, KPPU menghentikan proses penangan perkara kemitraan ShopeeFood dan mengeluarkan penetapan komisi atas perkara tersebut.



Halaman:
Reporter: Andi M. Arief, Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...