Dipanggil Kemendag, Ini Perubahan TikTok dan Tokopedia Usai Gabung

Desy Setyowati
27 Februari 2024, 14:46
Tokopedia, TikTok, kemendag,
Katadata/Desy Setyowati
Tokopedia dan TikTok
Button AI Summarize

TikTok Shop dan Tokopedia akan dipanggil oleh Kementerian Perdagangan atau Kemendag pekan ini. Perusahaan asal Cina TikTok dinilai berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Sebab, TikTok Shop masih menyediakan fitur transaksi meski sudah berkolaborasi dengan Tokopedia. “Media sosial tidak boleh untuk berjualan,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di kantornya, Senin (26/2).

“Kalau mau berjualan, caranya harus mengajukan izin untuk berjualan online dan transaksi elektronik," Jerry menambahkan.

TikTok mengumumkan berinvestasi di Tokopedia pada Desember (11/12/2023). Kemendag memberikan waktu tiga sampai empat bulan bagi kedua perusahaan untuk menyelesaikan proses integrasi.

Selama proses tersebut, Kemendag mengizinkan transaksi di aplikasi media sosial TikTok. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan bahwa integrasi TikTok dan Tokopedia sudah 75%.

“Diperkirakan tinggal seperempat jalan,” kata Isy kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (13/2). “Kemendag terus memantau sistem elektronik dan transaksi pada aplikasi kemitraan kedua platform tersebut. Bulan depan diharapkan selesai.”

Perubahan TikTok dan Tokopedia Setelah Bergabung

  • Perubahan sistem untuk penjual alias seller:

Isy menyampaikan bahwa migrasi back-end dari TikTok Shop ke Tokopedia Seller masih proses. Namun sudah terlihat adanya transisi ke aplikasi yang dikelola langsung oleh Tokopedia. 

Berdasarkan notifikasi TikTok Shop kepada mitra penjual yang dilihat oleh Katadata.co.id, layanan untuk pedagang alias seller sudah dialihkan ke Tokopedia sejak 6 Februari.

“Dengan melanjutkan akses dan penggunaan fitur-fitur kami (yang disediakan oleh Tokopedia), maka Anda dianggap menerima dan menyetujui ketentuan layanan dan kebijakan privasi kami yang baru,” demikian dikutip.

Perusahaan menyampaikan, produk dapat diiklankan, dipromosikan, dan ditampilkan melalui aplikasi TikTok.

Namun transaksi seperti penempatan pesanan, penawaran, konfirmasi, pemrosesan pembayaran, pengiriman, dan penerimaan produk serta dukungan pelanggan difasilitasi melalui Shop.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...